<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemendag Segera Rancang Aturan Importisasi HP</title><description>Hal ini untuk menghindari impor ponsel secara ilegal yang tidak terdaftar oleh principal (pemegang merek ponsel).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/07/14/320/663338/kemendag-segera-rancang-aturan-importisasi-hp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/07/14/320/663338/kemendag-segera-rancang-aturan-importisasi-hp"/><item><title>Kemendag Segera Rancang Aturan Importisasi HP</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/07/14/320/663338/kemendag-segera-rancang-aturan-importisasi-hp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/07/14/320/663338/kemendag-segera-rancang-aturan-importisasi-hp</guid><pubDate>Sabtu 14 Juli 2012 18:27 WIB</pubDate><dc:creator>Iwan Supriyatna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/07/14/320/663338/BmrDBvGk4g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi: okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/07/14/320/663338/BmrDBvGk4g.jpg</image><title>ilustrasi: okezone</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana merancang peraturan importasi alat komunikasi. Hal ini untuk menghindari impor ponsel secara ilegal yang tidak terdaftar oleh principal (pemegang merek ponsel). &quot;Minggu depan kita (Kemendag) akan mengadakan publik hearing (dengar pendapat) dengan principal Dan negara asal principal tersebut,&quot; ungkap Dedy Saleh di Jakarta.Sebagai informasi, importir ponsel harus punya minimal 20 sentra pelayanan ponsel dalam satu negara. Selain itu importir juga harus punya izin dari principal (pemilik merek). &quot;Bila sudah di setujui oleh principalnya pasti bukan importir gelap,&quot; terang Dedy.Dedi juga menjelaskan langkah selanjutnya setelah hearing ialah mendapatkan notifikasi dari berbagai negara importir.&quot;Tenggat waktu menungggu notifikasi biasanya dua sampai tiga bulan,&quot; tutup Dedy. (git)</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana merancang peraturan importasi alat komunikasi. Hal ini untuk menghindari impor ponsel secara ilegal yang tidak terdaftar oleh principal (pemegang merek ponsel). &quot;Minggu depan kita (Kemendag) akan mengadakan publik hearing (dengar pendapat) dengan principal Dan negara asal principal tersebut,&quot; ungkap Dedy Saleh di Jakarta.Sebagai informasi, importir ponsel harus punya minimal 20 sentra pelayanan ponsel dalam satu negara. Selain itu importir juga harus punya izin dari principal (pemilik merek). &quot;Bila sudah di setujui oleh principalnya pasti bukan importir gelap,&quot; terang Dedy.Dedi juga menjelaskan langkah selanjutnya setelah hearing ialah mendapatkan notifikasi dari berbagai negara importir.&quot;Tenggat waktu menungggu notifikasi biasanya dua sampai tiga bulan,&quot; tutup Dedy. (git)</content:encoded></item></channel></rss>
