<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemda Diminta Tertibkan Perusahaan Outsourcing</title><description>Pemerintah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) optimal dalam  mengawasi ketenagakerjaan di pemerintah provinsi dan kota.  Kemenakertrans juga meminta&amp;nbsp; Pemda segera melakukan pendataan ulang  perusahaan penyediaan tenaga outsourcing.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/07/20/320/666233/pemda-diminta-tertibkan-perusahaan-outsourcing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/07/20/320/666233/pemda-diminta-tertibkan-perusahaan-outsourcing"/><item><title>Pemda Diminta Tertibkan Perusahaan Outsourcing</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/07/20/320/666233/pemda-diminta-tertibkan-perusahaan-outsourcing</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/07/20/320/666233/pemda-diminta-tertibkan-perusahaan-outsourcing</guid><pubDate>Jum'at 20 Juli 2012 17:13 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/07/20/320/666233/Z2jIrHFfdL.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/07/20/320/666233/Z2jIrHFfdL.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pemerintah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) optimal dalam mengawasi ketenagakerjaan di pemerintah provinsi dan kota. Kemenakertrans juga meminta&amp;nbsp; Pemda segera melakukan pendataan ulang perusahaan penyediaan tenaga outsourcing.&quot;Kita segera mengirimkan surat edaran kepada Gubernur, Bupati/walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayah mereka,&quot; kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantornya, Jakarta, Jumat (20/7/2012).Muhaimin mengatakan, pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perizinan perusahaan&amp;nbsp;outsourcing&amp;nbsp;di daerah.&quot;Penataan dan penerbitan perijinan perusahaan outsourcing&amp;nbsp; ini dilakukan dengan kerjasama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan izin. Semua pihak wajib memperketat pengawasan outsoursing,&quot; jelasnya.Pendataan dan verifikasi perizinan perusahaan outsoursing, tambah Muhaimin, bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan data valid dan memetakan jumlah perusahaan maupun penyebaran tenaga kerja outsourcing di daerah.&quot;Berkali-kali kita tegaskan bahwa&amp;nbsp;pelaksanaan outsourcing hanya diperbolehkan yang sesuai dengan undang-undang bila pelaksanaan outsourcing&amp;nbsp;di luar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi harus dibatalkan serta&amp;nbsp;dilarang izinnya,&quot; tandasnya.&amp;nbsp; (gna)</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) optimal dalam mengawasi ketenagakerjaan di pemerintah provinsi dan kota. Kemenakertrans juga meminta&amp;nbsp; Pemda segera melakukan pendataan ulang perusahaan penyediaan tenaga outsourcing.&quot;Kita segera mengirimkan surat edaran kepada Gubernur, Bupati/walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayah mereka,&quot; kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantornya, Jakarta, Jumat (20/7/2012).Muhaimin mengatakan, pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perizinan perusahaan&amp;nbsp;outsourcing&amp;nbsp;di daerah.&quot;Penataan dan penerbitan perijinan perusahaan outsourcing&amp;nbsp; ini dilakukan dengan kerjasama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan izin. Semua pihak wajib memperketat pengawasan outsoursing,&quot; jelasnya.Pendataan dan verifikasi perizinan perusahaan outsoursing, tambah Muhaimin, bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan data valid dan memetakan jumlah perusahaan maupun penyebaran tenaga kerja outsourcing di daerah.&quot;Berkali-kali kita tegaskan bahwa&amp;nbsp;pelaksanaan outsourcing hanya diperbolehkan yang sesuai dengan undang-undang bila pelaksanaan outsourcing&amp;nbsp;di luar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi harus dibatalkan serta&amp;nbsp;dilarang izinnya,&quot; tandasnya.&amp;nbsp; (gna)</content:encoded></item></channel></rss>
