<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perusahaan Diminta Bayar THR Karyawan Tepat Waktu</title><description>Pemerintah menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan perusahaan untuk  membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan imbauan Mudik  Lebaran Bersama kepada karyawannya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/07/23/320/667231/perusahaan-diminta-bayar-thr-karyawan-tepat-waktu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/07/23/320/667231/perusahaan-diminta-bayar-thr-karyawan-tepat-waktu"/><item><title>Perusahaan Diminta Bayar THR Karyawan Tepat Waktu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/07/23/320/667231/perusahaan-diminta-bayar-thr-karyawan-tepat-waktu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/07/23/320/667231/perusahaan-diminta-bayar-thr-karyawan-tepat-waktu</guid><pubDate>Senin 23 Juli 2012 15:34 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/07/23/320/667231/pkWK9SB8Ax.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Corbis</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/07/23/320/667231/pkWK9SB8Ax.jpg</image><title>Ilustrasi: Corbis</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan imbauan Mudik Lebaran Bersama kepada karyawannya.Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 19 Juli 2012&amp;nbsp;dan ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, Walikota di seluruh Indonesia.&quot;Kita minta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan,&quot; kata Muhaimin Iskandar, di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Senin (23/7/2012).Muhaimin mengatakan pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.&quot;Kita tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,&quot; jelasnya.Dalam&amp;nbsp;surat edaran ini, disebutkan bahwa, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh wajib untuk memberikan&amp;nbsp;THR&amp;nbsp; Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR diberikan diberikan &amp;nbsp;secara proporsional. (gna)</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan imbauan Mudik Lebaran Bersama kepada karyawannya.Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 19 Juli 2012&amp;nbsp;dan ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, Walikota di seluruh Indonesia.&quot;Kita minta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan,&quot; kata Muhaimin Iskandar, di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Senin (23/7/2012).Muhaimin mengatakan pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.&quot;Kita tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,&quot; jelasnya.Dalam&amp;nbsp;surat edaran ini, disebutkan bahwa, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh wajib untuk memberikan&amp;nbsp;THR&amp;nbsp; Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR diberikan diberikan &amp;nbsp;secara proporsional. (gna)</content:encoded></item></channel></rss>
