<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Masih Pikir-Pikir Soal Putusan MK</title><description>Pemerintah mengaku masih akan menunggu dan membahas lagi terkait  keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembelian&amp;nbsp; tujuh persen saham  PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/07/31/19/671176/pemerintah-masih-pikir-pikir-soal-putusan-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/07/31/19/671176/pemerintah-masih-pikir-pikir-soal-putusan-mk"/><item><title>Pemerintah Masih Pikir-Pikir Soal Putusan MK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/07/31/19/671176/pemerintah-masih-pikir-pikir-soal-putusan-mk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/07/31/19/671176/pemerintah-masih-pikir-pikir-soal-putusan-mk</guid><pubDate>Selasa 31 Juli 2012 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Pebrianto Eko Wicaksono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/07/31/19/671176/vA6QkD1amt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Agus Martowardojo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/07/31/19/671176/vA6QkD1amt.jpg</image><title>Menteri Keuangan Agus Martowardojo</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mengaku masih akan menunggu dan membahas lagi terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembelian&amp;nbsp; tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Menteri Keuangan Agus Matrowardojo selaku salah satu pihak pemohon yang mewakili Presiden RI mengaku akan membahas apa yang telah diputuskan MK bersama timnya. &quot;Oh itu jadi soal keputusan dari sidang MK atas keputusan tadi kita sudah dengar dan saya sekarang ini akan membahas dulu keputusan yang tadi disampaikan karena nanti yang tertulis akan keluar baru kita akan bahas,&quot; kata Agus setelah menghadiri pembacaan putusan mengenai NNT di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2012).Agus menambahkan, setelah dibahas bersama Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) pihaknya baru akan bisa memahami dengan lengkap. &quot;Memang kelihatannya permohonan kami tidak dikabulkan namun untuk menyampaikan pandangan saya perlu waktu untuk membaca substansinya,&quot; tandas Agus. Seperti diketahui, MK memutuskan pembelian saham tujuh persen NNT merupakan kewenangan pemerintah tetapi harus dengan persetujuan DPR.Dalam keputusan terkait dengan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dia menyatakan, permohonan pemohon (pemerintah) terhadap termohon I (DPR) tidak dapat diterima. Lima dari sembilan hakim memutuskan bahwa proses divestasi NNT harus dengan seizin DPR.&quot;Pemohon (pemerintah) dan termohon I (DPR)&amp;nbsp; harus membuat kebijakan bersama maka pembelian saham&amp;nbsp; tujuh persen PT NTT menjadi kewenangan pemerintah tetapi harus dengan persetujuan DPR,&quot; kata Mahfud. (gna)</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mengaku masih akan menunggu dan membahas lagi terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembelian&amp;nbsp; tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Menteri Keuangan Agus Matrowardojo selaku salah satu pihak pemohon yang mewakili Presiden RI mengaku akan membahas apa yang telah diputuskan MK bersama timnya. &quot;Oh itu jadi soal keputusan dari sidang MK atas keputusan tadi kita sudah dengar dan saya sekarang ini akan membahas dulu keputusan yang tadi disampaikan karena nanti yang tertulis akan keluar baru kita akan bahas,&quot; kata Agus setelah menghadiri pembacaan putusan mengenai NNT di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2012).Agus menambahkan, setelah dibahas bersama Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) pihaknya baru akan bisa memahami dengan lengkap. &quot;Memang kelihatannya permohonan kami tidak dikabulkan namun untuk menyampaikan pandangan saya perlu waktu untuk membaca substansinya,&quot; tandas Agus. Seperti diketahui, MK memutuskan pembelian saham tujuh persen NNT merupakan kewenangan pemerintah tetapi harus dengan persetujuan DPR.Dalam keputusan terkait dengan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dia menyatakan, permohonan pemohon (pemerintah) terhadap termohon I (DPR) tidak dapat diterima. Lima dari sembilan hakim memutuskan bahwa proses divestasi NNT harus dengan seizin DPR.&quot;Pemohon (pemerintah) dan termohon I (DPR)&amp;nbsp; harus membuat kebijakan bersama maka pembelian saham&amp;nbsp; tujuh persen PT NTT menjadi kewenangan pemerintah tetapi harus dengan persetujuan DPR,&quot; kata Mahfud. (gna)</content:encoded></item></channel></rss>
