<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini, MK Putuskan Kisruh Pembelian Saham Newmont</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan mengenai Sengketa  Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait dengan rencana pemerintah  membeli tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) melalui Pusat  Investasi Pemerintah (PIP) hari ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/07/31/278/671024/hari-ini-mk-putuskan-kisruh-pembelian-saham-newmont</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/07/31/278/671024/hari-ini-mk-putuskan-kisruh-pembelian-saham-newmont"/><item><title>Hari Ini, MK Putuskan Kisruh Pembelian Saham Newmont</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/07/31/278/671024/hari-ini-mk-putuskan-kisruh-pembelian-saham-newmont</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/07/31/278/671024/hari-ini-mk-putuskan-kisruh-pembelian-saham-newmont</guid><pubDate>Selasa 31 Juli 2012 11:32 WIB</pubDate><dc:creator>Pebrianto Eko Wicaksono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/07/31/278/671024/HLiOR1R0lL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/07/31/278/671024/HLiOR1R0lL.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan mengenai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait dengan rencana pemerintah membeli tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) hari ini.Pantauan Okezone, telah hadir dalam sidang putusan ini&amp;nbsp; pihak termohon yaitu Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo dan anggota BPK Ali Maskur Musya dan Hasan Bisri. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diwakili oleh biro hukum dan pihak pemohon yaitu Presiden RI diwakili oleh Kementerian Keuangan. Tampak hadir dalam sidang ini Sekjen Kemenkeu Ki Agus Baharudin dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.Sedangkan delapan hakim peleno yang hadir dalam putusan sidang dan akan memutus perkara ini adalah Hakim Ketua sekaligus Ketua MK Mahfud MD dan anggota Akil Mukhtar, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, Sudiki,&amp;nbsp; Hamdan Zolfa, Muhamad Alim, dan Maria Farida.&amp;nbsp; Sebagai informasi, DPR mengajukan gugatan ke MK terkait aksi pemerintah yang membeli tujuh persen saham NNT. Sesuai dengan UU, DPR menilai bahwa aksi ini harus dilakukan dengan izin DPR.Sedangkan pemerintah sendiri berpendapat bahwa PIP adalah instrumen pemerintah yang dananya diambilkan dari APBN dan bertanggungjawab ke Kementerian Keuangan. Terkait dengan investasi ke tambang batu hijau ini, pemerintah mengaku hal tersebut perlu mekanisme investasi biasa dan tidak perlu izin DPR. BPK sendiri dalam hal ini sepakat dengan anggota DPR. (gna)</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan mengenai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait dengan rencana pemerintah membeli tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) hari ini.Pantauan Okezone, telah hadir dalam sidang putusan ini&amp;nbsp; pihak termohon yaitu Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo dan anggota BPK Ali Maskur Musya dan Hasan Bisri. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diwakili oleh biro hukum dan pihak pemohon yaitu Presiden RI diwakili oleh Kementerian Keuangan. Tampak hadir dalam sidang ini Sekjen Kemenkeu Ki Agus Baharudin dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.Sedangkan delapan hakim peleno yang hadir dalam putusan sidang dan akan memutus perkara ini adalah Hakim Ketua sekaligus Ketua MK Mahfud MD dan anggota Akil Mukhtar, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, Sudiki,&amp;nbsp; Hamdan Zolfa, Muhamad Alim, dan Maria Farida.&amp;nbsp; Sebagai informasi, DPR mengajukan gugatan ke MK terkait aksi pemerintah yang membeli tujuh persen saham NNT. Sesuai dengan UU, DPR menilai bahwa aksi ini harus dilakukan dengan izin DPR.Sedangkan pemerintah sendiri berpendapat bahwa PIP adalah instrumen pemerintah yang dananya diambilkan dari APBN dan bertanggungjawab ke Kementerian Keuangan. Terkait dengan investasi ke tambang batu hijau ini, pemerintah mengaku hal tersebut perlu mekanisme investasi biasa dan tidak perlu izin DPR. BPK sendiri dalam hal ini sepakat dengan anggota DPR. (gna)</content:encoded></item></channel></rss>
