<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisaris XL Axiata Mengundurkan Diri</title><description>Ahmad Abdulkarim Mohd Julfar mengundurkan diri dari jabatannya selaku komisaris di PT XL Axiata Tbk (EXCL).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/08/01/278/671692/komisaris-xl-axiata-mengundurkan-diri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/08/01/278/671692/komisaris-xl-axiata-mengundurkan-diri"/><item><title>Komisaris XL Axiata Mengundurkan Diri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/08/01/278/671692/komisaris-xl-axiata-mengundurkan-diri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/08/01/278/671692/komisaris-xl-axiata-mengundurkan-diri</guid><pubDate>Rabu 01 Agustus 2012 13:47 WIB</pubDate><dc:creator>Rizkie Fauzian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/01/278/671692/HC2rpxmzr3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/01/278/671692/HC2rpxmzr3.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Corbis)</title></images><description>JAKARTA - Ahmad Abdulkarim Mohd Julfar mengundurkan diri dari jabatannya selaku komisaris di PT XL Axiata Tbk (EXCL). Surat pengunduran diri tersebut diterima oleh pihak perusahaan pada 30 Juli 2012.&quot;Sesuai dengan Pasal 17 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan,&quot; ujar manajemen direksi EXCL dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Rabu (1/8/2012).Karena itu, XL akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan permohonan tersebut dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya surat pengunduran diri.Apabila perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu 60 hari, maka dengan lampaunya jangka waktu tersebut, pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan RUPS.Sebagai informasi, XL Axiata (dahulu PT Excelcomindo Pratama Tbk), atau disingkat XL, adalah sebuah perusahaan operator telekomunikasi seluler di Indonesia. XL mulai beroperasi secara komersial pada 8 Oktober 1996, dan merupakan perusahaan swasta pertama yang menyediakan layanan telepon seluler di Indonesia.</description><content:encoded>JAKARTA - Ahmad Abdulkarim Mohd Julfar mengundurkan diri dari jabatannya selaku komisaris di PT XL Axiata Tbk (EXCL). Surat pengunduran diri tersebut diterima oleh pihak perusahaan pada 30 Juli 2012.&quot;Sesuai dengan Pasal 17 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan,&quot; ujar manajemen direksi EXCL dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Rabu (1/8/2012).Karena itu, XL akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan permohonan tersebut dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya surat pengunduran diri.Apabila perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu 60 hari, maka dengan lampaunya jangka waktu tersebut, pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan RUPS.Sebagai informasi, XL Axiata (dahulu PT Excelcomindo Pratama Tbk), atau disingkat XL, adalah sebuah perusahaan operator telekomunikasi seluler di Indonesia. XL mulai beroperasi secara komersial pada 8 Oktober 1996, dan merupakan perusahaan swasta pertama yang menyediakan layanan telepon seluler di Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
