<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PGN Setuju Reposisi Trader &amp; Transporter</title><description>PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengaku setuju dengan peraturan pemerintah yang mengharuskan perseroan mereposisi antara trader dan transporter.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/08/06/19/674099/pgn-setuju-reposisi-trader-transporter</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/08/06/19/674099/pgn-setuju-reposisi-trader-transporter"/><item><title>PGN Setuju Reposisi Trader &amp; Transporter</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/08/06/19/674099/pgn-setuju-reposisi-trader-transporter</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/08/06/19/674099/pgn-setuju-reposisi-trader-transporter</guid><pubDate>Senin 06 Agustus 2012 19:56 WIB</pubDate><dc:creator>Pebrianto Eko Wicaksono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/06/19/674099/1oXad6QxRi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Logo PGN. (Foto: dokumentasi PGN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/06/19/674099/1oXad6QxRi.jpg</image><title>Logo PGN. (Foto: dokumentasi PGN)</title></images><description>JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengaku setuju dengan peraturan pemerintah yang mengharuskan perseroan mereposisi antara trader dan transporter.&quot;PGN setuju dengan masalah peraturan UU yang berlaku,&quot; kata Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusuf di Kantornya, Jakarta, Senin (6/8/2012).Namun demikian, ditambahkannya, dalam mereposisi kedudukan tersebut, pemerintah harus melihat perkembangan saat ini. Menurut Heri, Indonesia belum siap dari segi infrastruktur.&quot;Cuma dalam rangka menerapkan ketentuan ini tentu juga diperhatikan perkembangan saat ini, kan Indonesia masih membangun,&quot; tambah Heri.Lanjutnya, perusahaan seperti PGN masih memerlukan pengangkutan dan niaga untuk bersatu agar tidak ada subsidi silang karena masih lintas struktur.&quot;Sebetulnya bukan masalah waktu yang jadi concern, tapi liat tahapan dulu seperti di Amerika tunggu infrastrukturnya siap, jika belum siap sudah dibuka nanti tidak ada yang mau membangun,&quot; ungkap Heri&quot;Perlu untuk membangun. Bukan PGN-nya saja tapi infrastrukturnya juga,&quot; tegas Heri.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengaku setuju dengan peraturan pemerintah yang mengharuskan perseroan mereposisi antara trader dan transporter.&quot;PGN setuju dengan masalah peraturan UU yang berlaku,&quot; kata Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusuf di Kantornya, Jakarta, Senin (6/8/2012).Namun demikian, ditambahkannya, dalam mereposisi kedudukan tersebut, pemerintah harus melihat perkembangan saat ini. Menurut Heri, Indonesia belum siap dari segi infrastruktur.&quot;Cuma dalam rangka menerapkan ketentuan ini tentu juga diperhatikan perkembangan saat ini, kan Indonesia masih membangun,&quot; tambah Heri.Lanjutnya, perusahaan seperti PGN masih memerlukan pengangkutan dan niaga untuk bersatu agar tidak ada subsidi silang karena masih lintas struktur.&quot;Sebetulnya bukan masalah waktu yang jadi concern, tapi liat tahapan dulu seperti di Amerika tunggu infrastrukturnya siap, jika belum siap sudah dibuka nanti tidak ada yang mau membangun,&quot; ungkap Heri&quot;Perlu untuk membangun. Bukan PGN-nya saja tapi infrastrukturnya juga,&quot; tegas Heri.</content:encoded></item></channel></rss>
