<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenakertrans Sempurnakan Aturan Baru Outsourcing</title><description>Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tengah  menggodok peraturan perundang-undangan baru mengenai outsourcing yang  mengatur penyempurnaan pelaksanaan praktek outsourcing yang terjadi  selama ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/08/07/320/674625/kemenakertrans-sempurnakan-aturan-baru-outsourcing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/08/07/320/674625/kemenakertrans-sempurnakan-aturan-baru-outsourcing"/><item><title>Kemenakertrans Sempurnakan Aturan Baru Outsourcing</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/08/07/320/674625/kemenakertrans-sempurnakan-aturan-baru-outsourcing</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/08/07/320/674625/kemenakertrans-sempurnakan-aturan-baru-outsourcing</guid><pubDate>Selasa 07 Agustus 2012 18:45 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/07/320/674625/BatZG0mBNo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/07/320/674625/BatZG0mBNo.jpg</image><title>Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: Okezone)</title></images><description>TANGERANG - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tengah menggodok peraturan perundang-undangan baru mengenai outsourcing yang mengatur penyempurnaan pelaksanaan praktek outsourcing yang terjadi selama ini. Pembahasan penyempurnaan peraturan baru soal outsourcing ini melibatkan unsur pekerja/buruh, pengusaha, dan kalangan akademisi.&amp;ldquo;Kita sedang membuat peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai dengan Undang-Undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya,&amp;rdquo; kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, saat Safari Ramadhan dan buka bersama dengan pekerja dan manajemen PT KMK Global Sport, di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (7/8/2012).Pasca putusan Mahkamah Agung (MK) mengenai outsourcing ini, menurut Muhaimin, pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengaturan outsourcing dengan melakukan evaluasi dan penataan perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh (PPJB) atau perusahaan outsourcing.&quot;Kita telah mengirimkan surat edaran kepada para Gubernur, Bupati/walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing, termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayah mereka,&quot; jelasnya.Muhaimin memastikan pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing itu dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perizinan perusahaan outsourcing di daerah.&quot;Penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing&amp;nbsp; ini dilakukan dengan kerja sama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan izin. Semua pihak wajib memperketat pengawasan outsoursing dan perusahaan PPJB,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>TANGERANG - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tengah menggodok peraturan perundang-undangan baru mengenai outsourcing yang mengatur penyempurnaan pelaksanaan praktek outsourcing yang terjadi selama ini. Pembahasan penyempurnaan peraturan baru soal outsourcing ini melibatkan unsur pekerja/buruh, pengusaha, dan kalangan akademisi.&amp;ldquo;Kita sedang membuat peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai dengan Undang-Undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya,&amp;rdquo; kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, saat Safari Ramadhan dan buka bersama dengan pekerja dan manajemen PT KMK Global Sport, di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (7/8/2012).Pasca putusan Mahkamah Agung (MK) mengenai outsourcing ini, menurut Muhaimin, pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengaturan outsourcing dengan melakukan evaluasi dan penataan perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh (PPJB) atau perusahaan outsourcing.&quot;Kita telah mengirimkan surat edaran kepada para Gubernur, Bupati/walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing, termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayah mereka,&quot; jelasnya.Muhaimin memastikan pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing itu dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perizinan perusahaan outsourcing di daerah.&quot;Penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing&amp;nbsp; ini dilakukan dengan kerja sama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan izin. Semua pihak wajib memperketat pengawasan outsoursing dan perusahaan PPJB,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
