<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Bayar THR, Nama Perusahaan Bakal Diumumkan</title><description>Bila tak membayarkan THR, maka perusahaan tersebut dikenai sanksi tegas dan nama perusahaannya bakal diumumkan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/08/09/320/675678/tak-bayar-thr-nama-perusahaan-bakal-diumumkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/08/09/320/675678/tak-bayar-thr-nama-perusahaan-bakal-diumumkan"/><item><title>Tak Bayar THR, Nama Perusahaan Bakal Diumumkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/08/09/320/675678/tak-bayar-thr-nama-perusahaan-bakal-diumumkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/08/09/320/675678/tak-bayar-thr-nama-perusahaan-bakal-diumumkan</guid><pubDate>Kamis 09 Agustus 2012 16:43 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/09/320/675678/PJPVtW8r8d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menakertrans Muhaimin Iskandar. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/09/320/675678/PJPVtW8r8d.jpg</image><title>Menakertrans Muhaimin Iskandar. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menjelang hari raya Idul Fitri, perusahaan-perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Bila&amp;nbsp;terjadi pelanggaran maka perusahaan tersebut dikenai sanksi tegas dan nama perusahaannya bakal diumumkan.&quot;Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar&amp;nbsp;THR&amp;nbsp;akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi&amp;nbsp;sampai tuntutan hukum ke pengadilan dan nama perusahaannya bakal diumumkan,&quot; kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (9/8/2012).Muhaimin mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemenakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja. Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun masyarakat segera difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan.&quot;Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran&amp;nbsp;THR&amp;nbsp;di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR&amp;nbsp;yang dibayarkan. Setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas. Kita akan umumkan perusahaan&amp;nbsp;yang melanggar aturan THR,&amp;rdquo; tandasnya.Sementara untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, lanjutnya pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.&quot;Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan,&quot; tegasnya.Muhaimin menjelaskan peraturan tentang pembayaran&amp;nbsp;THR&amp;nbsp;harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Bahkan untuk mengatur lebih lanjut, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.Surat Edaran tentang&amp;nbsp;THR&amp;nbsp;dan mudik Lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 19 Juli 2012&amp;nbsp;dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.&amp;nbsp;Sesuai ketentuan, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan&amp;nbsp;THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.Ketentuan besarnya&amp;nbsp;THR&amp;nbsp;berdasarkan peraturan&amp;nbsp;THR&amp;nbsp;Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat&amp;nbsp;THR&amp;nbsp; sebesarl satu bulan upah. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan &amp;nbsp;secara proporsional, dengan menghitung: jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran&amp;nbsp;THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PP), peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama dengan lebih baik dari ketentuan di atas, maka&amp;nbsp;THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.&quot;Pembayaran&amp;nbsp;THR&amp;nbsp;bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,&quot; tegas Muhaimin.</description><content:encoded>JAKARTA - Menjelang hari raya Idul Fitri, perusahaan-perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Bila&amp;nbsp;terjadi pelanggaran maka perusahaan tersebut dikenai sanksi tegas dan nama perusahaannya bakal diumumkan.&quot;Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar&amp;nbsp;THR&amp;nbsp;akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi&amp;nbsp;sampai tuntutan hukum ke pengadilan dan nama perusahaannya bakal diumumkan,&quot; kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (9/8/2012).Muhaimin mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemenakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja. Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun masyarakat segera difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan.&quot;Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran&amp;nbsp;THR&amp;nbsp;di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR&amp;nbsp;yang dibayarkan. Setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas. Kita akan umumkan perusahaan&amp;nbsp;yang melanggar aturan THR,&amp;rdquo; tandasnya.Sementara untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, lanjutnya pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.&quot;Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan,&quot; tegasnya.Muhaimin menjelaskan peraturan tentang pembayaran&amp;nbsp;THR&amp;nbsp;harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Bahkan untuk mengatur lebih lanjut, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.Surat Edaran tentang&amp;nbsp;THR&amp;nbsp;dan mudik Lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 19 Juli 2012&amp;nbsp;dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.&amp;nbsp;Sesuai ketentuan, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan&amp;nbsp;THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.Ketentuan besarnya&amp;nbsp;THR&amp;nbsp;berdasarkan peraturan&amp;nbsp;THR&amp;nbsp;Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat&amp;nbsp;THR&amp;nbsp; sebesarl satu bulan upah. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan &amp;nbsp;secara proporsional, dengan menghitung: jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran&amp;nbsp;THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PP), peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama dengan lebih baik dari ketentuan di atas, maka&amp;nbsp;THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.&quot;Pembayaran&amp;nbsp;THR&amp;nbsp;bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,&quot; tegas Muhaimin.</content:encoded></item></channel></rss>
