<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditjen Pajak Cabut Status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PPn</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak  (Ditjen) Pajak mengumumkan pencabutan status pengukuhan pengusaha kena  pajak (PKP) Pajak Pertambahan Nilai (PPn).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/08/13/20/676854/ditjen-pajak-cabut-status-pengukuhan-pengusaha-kena-pajak-ppn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/08/13/20/676854/ditjen-pajak-cabut-status-pengukuhan-pengusaha-kena-pajak-ppn"/><item><title>Ditjen Pajak Cabut Status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PPn</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/08/13/20/676854/ditjen-pajak-cabut-status-pengukuhan-pengusaha-kena-pajak-ppn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/08/13/20/676854/ditjen-pajak-cabut-status-pengukuhan-pengusaha-kena-pajak-ppn</guid><pubDate>Senin 13 Agustus 2012 11:10 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/13/20/676854/U37ttUmqfG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/13/20/676854/U37ttUmqfG.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Corbis)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak mengumumkan pencabutan status pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) Pajak Pertambahan Nilai (PPn).Hal tersebut disampaikan Pj Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Ditjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, dalam laporan yang dipublikasikan, di Jakarta, Senin (13/8/2012).Berdasarkan hasil kegiatan registrasi ulang PKP 2012 terhadap pengusaha, sebagaiana dalam daftar, dicabut status pengukuhannya sebagai PKP karena tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.Adapun dengan dicabutnya status PKP, faktur pajak yang telah diterbitkan atas penjualan atau penyerahan barang dan/atau jasa oleh pengusaha tersebut tidak dapat dikreditkan oleh pihak yang membeli.Menurutnya, apabila pengusaha yang telah dicabut status PKP-nya dapat membuktikan masih berstatus sebagai PKP, agar segera menyampaikan sanggahan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar untuk ditindaklanjuti.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak mengumumkan pencabutan status pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) Pajak Pertambahan Nilai (PPn).Hal tersebut disampaikan Pj Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Ditjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, dalam laporan yang dipublikasikan, di Jakarta, Senin (13/8/2012).Berdasarkan hasil kegiatan registrasi ulang PKP 2012 terhadap pengusaha, sebagaiana dalam daftar, dicabut status pengukuhannya sebagai PKP karena tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.Adapun dengan dicabutnya status PKP, faktur pajak yang telah diterbitkan atas penjualan atau penyerahan barang dan/atau jasa oleh pengusaha tersebut tidak dapat dikreditkan oleh pihak yang membeli.Menurutnya, apabila pengusaha yang telah dicabut status PKP-nya dapat membuktikan masih berstatus sebagai PKP, agar segera menyampaikan sanggahan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar untuk ditindaklanjuti.</content:encoded></item></channel></rss>
