<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPK Temukan Dispute Laporan Hibah DJPBN &amp; DJPU</title><description>Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan perbedaan laporan (dispute)  pengelolaan hibah antara Direktorat Jenderal pengelolaan Utang (DJPU)  dengan Direktorat Pembendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan sebesar  Rp183,94 miliar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/08/14/20/677270/bpk-temukan-dispute-laporan-hibah-djpbn-djpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/08/14/20/677270/bpk-temukan-dispute-laporan-hibah-djpbn-djpu"/><item><title>BPK Temukan Dispute Laporan Hibah DJPBN &amp; DJPU</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/08/14/20/677270/bpk-temukan-dispute-laporan-hibah-djpbn-djpu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/08/14/20/677270/bpk-temukan-dispute-laporan-hibah-djpbn-djpu</guid><pubDate>Selasa 14 Agustus 2012 09:14 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/14/20/677270/M4iqXleAgt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/14/20/677270/M4iqXleAgt.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Corbis)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan perbedaan laporan (dispute) pengelolaan hibah antara Direktorat Jenderal pengelolaan Utang (DJPU) dengan Direktorat Pembendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan sebesar Rp183,94 miliar.&quot;Debt management itu WTP (wajar Tanpa pengecualian), pengelolaan hibah itu WDP (Wajar Dengan Pengecualian) karena ada ketidaksinkronan laporan hibah antara kami dengan pembendaharaan, yang langsung diterima Direktorat Pembendaharaan,&quot; ujar Pjs Dirjen Pengelolaan Utang, Robert Pakpahan, seusai buka puasa di kantornya, Jakarta, Senin (13/8/2012) malam.Robert mengatakan, BPK sedang melakukan pengauditan kinerja pengelolaan utang di Kemenkeu. Audit tersebut, yakni untuk pengauditan kinerja terkait pengelolaan utang secara menyeluruh.&quot;Kami memeriksa komposisi kinerja, lelang SUN, lelang syariah, proses pinjaman luar negeri, dan lain-lain. Kita akan membuat laporan SOP, jadi laporan hibahnya kita sampaikan ke pembendaharaan,&quot; ujar Robert.Selain itu, Robert mengatakan, dengan adanya laporan SOP ini, tidak ada lagi laporan hibah yang tidak dilaporkan ke pembendaharaan.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan perbedaan laporan (dispute) pengelolaan hibah antara Direktorat Jenderal pengelolaan Utang (DJPU) dengan Direktorat Pembendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan sebesar Rp183,94 miliar.&quot;Debt management itu WTP (wajar Tanpa pengecualian), pengelolaan hibah itu WDP (Wajar Dengan Pengecualian) karena ada ketidaksinkronan laporan hibah antara kami dengan pembendaharaan, yang langsung diterima Direktorat Pembendaharaan,&quot; ujar Pjs Dirjen Pengelolaan Utang, Robert Pakpahan, seusai buka puasa di kantornya, Jakarta, Senin (13/8/2012) malam.Robert mengatakan, BPK sedang melakukan pengauditan kinerja pengelolaan utang di Kemenkeu. Audit tersebut, yakni untuk pengauditan kinerja terkait pengelolaan utang secara menyeluruh.&quot;Kami memeriksa komposisi kinerja, lelang SUN, lelang syariah, proses pinjaman luar negeri, dan lain-lain. Kita akan membuat laporan SOP, jadi laporan hibahnya kita sampaikan ke pembendaharaan,&quot; ujar Robert.Selain itu, Robert mengatakan, dengan adanya laporan SOP ini, tidak ada lagi laporan hibah yang tidak dilaporkan ke pembendaharaan.</content:encoded></item></channel></rss>
