<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>&quot;Pemberian Izin Tambang oleh Pemda Melanggar UUD&quot;</title><description>Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) menilai Pasal 8 Undang-undang  Nomor 4 tahun 2009 tentang pemberian izin pertambangan kepada pemerintah  daerah bertentangan dengan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/08/15/19/677999/pemberian-izin-tambang-oleh-pemda-melanggar-uud</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/08/15/19/677999/pemberian-izin-tambang-oleh-pemda-melanggar-uud"/><item><title>&quot;Pemberian Izin Tambang oleh Pemda Melanggar UUD&quot;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/08/15/19/677999/pemberian-izin-tambang-oleh-pemda-melanggar-uud</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/08/15/19/677999/pemberian-izin-tambang-oleh-pemda-melanggar-uud</guid><pubDate>Rabu 15 Agustus 2012 12:53 WIB</pubDate><dc:creator>Pebrianto Eko Wicaksono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/15/19/677999/afxucm1vcI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/15/19/677999/afxucm1vcI.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) menilai Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pemberian izin pertambangan kepada pemerintah daerah bertentangan dengan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.Hal tersebut dilatarbelakangi oleh pelaksanaaan ketentuan pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2009 seakan-akan penguasaan negara dialihkan kepada kepala pemerintahan tingkat kota atau kabupaten. Padahal di pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyebut kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat.Direktur Eksekutif IPA Syahrir mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut seharusnya pemerintah melakukan perubahan undang-undang yang saling bertentangan.&quot;Satu-satunya jalan bagi pemerintah untuk menyelesaikan kontradiksi regulasi ini adalah&amp;nbsp; dengan mengamandemen UU No 32 tahun 2004 dan UU No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara,&quot; kata Syahrir dalam Media Briefing di Hotel Manhattan, Jakarta, Rabu (15/8/2012).Menurut Syahril, jika hal tersebut dilakukan maka ketidakjelasan dalam pengeluaran IUP antara Pemerintah Pusat dan daerah akan terselesaikan.&quot;Dengan melakukan hal ini saja sebenarnya sudah dapat menyelesaikan kontradiksi regulasi yang terkait dengan pengeluaran IUP. Selain itu hal ini akan menghapus kesimpangsiuran yang menghambat perkembangan sektor pertambangan Indonesia,&quot; tambah Syahrir.Syahrir menambahkan, pemerintah pusat mempertimbangkan penempatan pejabat dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral sebagai wakil di kantor dinas ESDM Provinsi.&quot;Dengan melakukan hal ini, negara akan dapat mengendalikan aktivitas di pemerintah kota/kabupaten terutama atas aktivitas pertambangan yang melibatkan komoditi pertambangan yang bersifat vital atau strategis,&quot; tutup Syahrir. (gna)</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) menilai Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pemberian izin pertambangan kepada pemerintah daerah bertentangan dengan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.Hal tersebut dilatarbelakangi oleh pelaksanaaan ketentuan pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2009 seakan-akan penguasaan negara dialihkan kepada kepala pemerintahan tingkat kota atau kabupaten. Padahal di pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyebut kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat.Direktur Eksekutif IPA Syahrir mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut seharusnya pemerintah melakukan perubahan undang-undang yang saling bertentangan.&quot;Satu-satunya jalan bagi pemerintah untuk menyelesaikan kontradiksi regulasi ini adalah&amp;nbsp; dengan mengamandemen UU No 32 tahun 2004 dan UU No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara,&quot; kata Syahrir dalam Media Briefing di Hotel Manhattan, Jakarta, Rabu (15/8/2012).Menurut Syahril, jika hal tersebut dilakukan maka ketidakjelasan dalam pengeluaran IUP antara Pemerintah Pusat dan daerah akan terselesaikan.&quot;Dengan melakukan hal ini saja sebenarnya sudah dapat menyelesaikan kontradiksi regulasi yang terkait dengan pengeluaran IUP. Selain itu hal ini akan menghapus kesimpangsiuran yang menghambat perkembangan sektor pertambangan Indonesia,&quot; tambah Syahrir.Syahrir menambahkan, pemerintah pusat mempertimbangkan penempatan pejabat dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral sebagai wakil di kantor dinas ESDM Provinsi.&quot;Dengan melakukan hal ini, negara akan dapat mengendalikan aktivitas di pemerintah kota/kabupaten terutama atas aktivitas pertambangan yang melibatkan komoditi pertambangan yang bersifat vital atau strategis,&quot; tutup Syahrir. (gna)</content:encoded></item></channel></rss>
