<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenakertrans Terima 28 Pengaduan Kasus THR</title><description>Posko pengaduan THR Kemenakertrans hingga 16 Agustus 2012 telah menerima  28 pengaduan kasus THR dari total&amp;nbsp;92 pengaduan yang masuk.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/08/16/320/678968/kemenakertrans-terima-28-pengaduan-kasus-thr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/08/16/320/678968/kemenakertrans-terima-28-pengaduan-kasus-thr"/><item><title>Kemenakertrans Terima 28 Pengaduan Kasus THR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/08/16/320/678968/kemenakertrans-terima-28-pengaduan-kasus-thr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/08/16/320/678968/kemenakertrans-terima-28-pengaduan-kasus-thr</guid><pubDate>Kamis 16 Agustus 2012 19:02 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/16/320/678968/lDHnMFVzqF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/16/320/678968/lDHnMFVzqF.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Posko pengaduan THR Kemenakertrans hingga 16 Agustus 2012 telah menerima 28 pengaduan kasus THR dari total&amp;nbsp;92 pengaduan yang masuk. Sisanya, merupakan pengaduan yang bersifat &amp;nbsp;konsultasi dan pengaduan masalah-masalah ketenagakerjaan lainnya.Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjelaskan, dari 92 pengaduan tersebut mencakup permasalahan ketenagakerjaan yang berbeda beda, seperti kelalaian perusahaan, atau hanya kesalapahaman antara pekerja dengan perusahaan.&quot;Terhadap perusahaan yang tidak taat kita proses dengan melakukan penyelidikan serta mediasi hal ini juga berlaku untuk kasus multitafsir,&quot; kata Muhaimin, di kantor Kemenakertrans, di Jakarta, Kamis (16/8/2012).&quot;Saya kembali mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada para pekerjanya. Bagi perusahaan yang membandel, maka nama perusahaan bersangkutan akan diumumkan ke publik dan terancam izinnya,&quot; harap Muhaimin.Lebih lanjut, Muhaimin menargetkan selama satu bulan ini semua kasus yang berhubungan dengan pembayaran gaji dan THR selesai. Dia juga akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan dinyatakan sehat alias tak memiliki kendala keuangan namun tetap membandel tidak memberikan THR kepada pekerjanya.&quot;Kita targetkan selama satu bulan ini sudah selesai. Terkait Perusahaan yang tidak membayarkan THR akan diberi sanksi berupa proses hukum jika perusahaan mampu dan sehat tetapi tidak membayarkan atau memberi THR, kita akan umumkan namanya dan kita rekomendasinya ke Kementerian Perindustrian untuk dicabut izinnya,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Posko pengaduan THR Kemenakertrans hingga 16 Agustus 2012 telah menerima 28 pengaduan kasus THR dari total&amp;nbsp;92 pengaduan yang masuk. Sisanya, merupakan pengaduan yang bersifat &amp;nbsp;konsultasi dan pengaduan masalah-masalah ketenagakerjaan lainnya.Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjelaskan, dari 92 pengaduan tersebut mencakup permasalahan ketenagakerjaan yang berbeda beda, seperti kelalaian perusahaan, atau hanya kesalapahaman antara pekerja dengan perusahaan.&quot;Terhadap perusahaan yang tidak taat kita proses dengan melakukan penyelidikan serta mediasi hal ini juga berlaku untuk kasus multitafsir,&quot; kata Muhaimin, di kantor Kemenakertrans, di Jakarta, Kamis (16/8/2012).&quot;Saya kembali mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada para pekerjanya. Bagi perusahaan yang membandel, maka nama perusahaan bersangkutan akan diumumkan ke publik dan terancam izinnya,&quot; harap Muhaimin.Lebih lanjut, Muhaimin menargetkan selama satu bulan ini semua kasus yang berhubungan dengan pembayaran gaji dan THR selesai. Dia juga akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan dinyatakan sehat alias tak memiliki kendala keuangan namun tetap membandel tidak memberikan THR kepada pekerjanya.&quot;Kita targetkan selama satu bulan ini sudah selesai. Terkait Perusahaan yang tidak membayarkan THR akan diberi sanksi berupa proses hukum jika perusahaan mampu dan sehat tetapi tidak membayarkan atau memberi THR, kita akan umumkan namanya dan kita rekomendasinya ke Kementerian Perindustrian untuk dicabut izinnya,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
