<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ditjen Pajak Telah Tertibkan 196 Perusahaan Abal-Abal</title><description>Pemerintah akan mencabut izin usaha perusahaan ilegal yang dapat  memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Pemerintah mentargetkan  menjaring 300 izin perusahaan pada 2012 ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/08/19/20/679631/ditjen-pajak-telah-tertibkan-196-perusahaan-abal-abal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/08/19/20/679631/ditjen-pajak-telah-tertibkan-196-perusahaan-abal-abal"/><item><title> Ditjen Pajak Telah Tertibkan 196 Perusahaan Abal-Abal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/08/19/20/679631/ditjen-pajak-telah-tertibkan-196-perusahaan-abal-abal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/08/19/20/679631/ditjen-pajak-telah-tertibkan-196-perusahaan-abal-abal</guid><pubDate>Minggu 19 Agustus 2012 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/19/20/679631/MZGJtsELZw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/19/20/679631/MZGJtsELZw.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Corbis)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan mencabut izin usaha perusahaan ilegal yang dapat memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Pemerintah mentargetkan menjaring 300 izin perusahaan pada 2012 ini.&quot;Target saya sekira 300 izinnya dicabut. Sekarang sudah 196 yang sudah dicabut,&quot; ungkap Dirjen Pajak Fuad Rahmany kala ditemui di kediaman Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, Widjaya Chandra, Jakarta, Minggu (19/8/2012).Fuad menjelaskan, pihaknya telah melakukan pencabutan izin dan regristrasi ulang ini bagi beberapa perusahaan yang dinilai ilegal. Imbasnya, penerimaan PPn pun mengalami peningkatan. Dia menambahkan, penginkatan ini dikarenakan perusahaan yang mengkreditkan pajak berkurang. &quot;Ada peningkatan penerimaan PPn yang melonjak, akibat kita melakukan regristrasi ulang,&quot; katanya.Meski demikian, dia tidak yakin target pencabutan dan regristrasi ulang dapat tercapai tahun ini. &quot;Saya enggak tahu bisa tercapai apa tidak. Tapi yang jelas, sudah banyak status Pengusaha Kena Pajak (PKP) sekarang,&quot; tegas Fuad.Adapun PKP, adalah perusahaan yang dulunya dapat memungut PPn. Padahal, penarikan PPn oleh perusahaan-perusahaan ini ilegal.&quot;Mereka enggak pernah transaksi kok. Namanya juga abal-abal,&quot; tukas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan mencabut izin usaha perusahaan ilegal yang dapat memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Pemerintah mentargetkan menjaring 300 izin perusahaan pada 2012 ini.&quot;Target saya sekira 300 izinnya dicabut. Sekarang sudah 196 yang sudah dicabut,&quot; ungkap Dirjen Pajak Fuad Rahmany kala ditemui di kediaman Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, Widjaya Chandra, Jakarta, Minggu (19/8/2012).Fuad menjelaskan, pihaknya telah melakukan pencabutan izin dan regristrasi ulang ini bagi beberapa perusahaan yang dinilai ilegal. Imbasnya, penerimaan PPn pun mengalami peningkatan. Dia menambahkan, penginkatan ini dikarenakan perusahaan yang mengkreditkan pajak berkurang. &quot;Ada peningkatan penerimaan PPn yang melonjak, akibat kita melakukan regristrasi ulang,&quot; katanya.Meski demikian, dia tidak yakin target pencabutan dan regristrasi ulang dapat tercapai tahun ini. &quot;Saya enggak tahu bisa tercapai apa tidak. Tapi yang jelas, sudah banyak status Pengusaha Kena Pajak (PKP) sekarang,&quot; tegas Fuad.Adapun PKP, adalah perusahaan yang dulunya dapat memungut PPn. Padahal, penarikan PPn oleh perusahaan-perusahaan ini ilegal.&quot;Mereka enggak pernah transaksi kok. Namanya juga abal-abal,&quot; tukas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
