<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menakertrans: 3 Bulan Lebih Bekerja Baru Dapat THR </title><description>Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat adanya penurunan  pengaduan terkait persoalan tunjangan hari raya (THR) dari para pekerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/08/23/20/680102/menakertrans-3-bulan-lebih-bekerja-baru-dapat-thr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/08/23/20/680102/menakertrans-3-bulan-lebih-bekerja-baru-dapat-thr"/><item><title>Menakertrans: 3 Bulan Lebih Bekerja Baru Dapat THR </title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/08/23/20/680102/menakertrans-3-bulan-lebih-bekerja-baru-dapat-thr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/08/23/20/680102/menakertrans-3-bulan-lebih-bekerja-baru-dapat-thr</guid><pubDate>Kamis 23 Agustus 2012 17:19 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/23/20/680102/BdVMlH4U8L.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/23/20/680102/BdVMlH4U8L.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Corbis)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat adanya penurunan pengaduan terkait persoalan tunjangan hari raya (THR) dari para pekerja. Penurunan aduan THR ini karena adanya kesadaran perusahaan terhadap para pekerjanya tersebut.&quot;So far, dari tahun 2011 telah terjadi penurunan pengaduan, tahun lalu 84 pengaduan tahun ini 28 pengaduan,&quot;kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantornya, Jakarta, Kamis (23/8/2012).Dia mengatakan, Kemenakertrans telah menindaklanjuti pengaduan yang diterima dari para pekerja seputar THR tersebut. &quot;Biasanya kasus soal THR ini sampai masuk ke pengadilan hubungan industrial,&quot;tegasnya.Meski demikian, diakui Muhaimin ada multi tafsir dalam pengaduan tunjangan hari raya yang diterimanya. &quot;Multi tafsir itu begini, pekerjanya baru bekerja selama kurang dari tiga bulan sudah minta THR, memang yang berhak mendapatkan THR kan tiga bulan ke atas sampai satu tahun ke atas,&quot; jelas dia. Karena itu, lanjut Muhaimin kepada yang belum sampai titik temu itu harus ada solusi. &quot;Solusinya mungkin jalan tengah diberikan semacam perhatian saja, uang sekadarnya untuk menjadikan perhatian hagi perusahaan kepada pekerjanya,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat adanya penurunan pengaduan terkait persoalan tunjangan hari raya (THR) dari para pekerja. Penurunan aduan THR ini karena adanya kesadaran perusahaan terhadap para pekerjanya tersebut.&quot;So far, dari tahun 2011 telah terjadi penurunan pengaduan, tahun lalu 84 pengaduan tahun ini 28 pengaduan,&quot;kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantornya, Jakarta, Kamis (23/8/2012).Dia mengatakan, Kemenakertrans telah menindaklanjuti pengaduan yang diterima dari para pekerja seputar THR tersebut. &quot;Biasanya kasus soal THR ini sampai masuk ke pengadilan hubungan industrial,&quot;tegasnya.Meski demikian, diakui Muhaimin ada multi tafsir dalam pengaduan tunjangan hari raya yang diterimanya. &quot;Multi tafsir itu begini, pekerjanya baru bekerja selama kurang dari tiga bulan sudah minta THR, memang yang berhak mendapatkan THR kan tiga bulan ke atas sampai satu tahun ke atas,&quot; jelas dia. Karena itu, lanjut Muhaimin kepada yang belum sampai titik temu itu harus ada solusi. &quot;Solusinya mungkin jalan tengah diberikan semacam perhatian saja, uang sekadarnya untuk menjadikan perhatian hagi perusahaan kepada pekerjanya,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
