<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tak Beri THR, Izin Perusahaan Siap-Siap Dicabut</title><description>Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigarasi menargetkan dalam satu bulan  kasus yang berhubungan dengan pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya  (THR) dapat selesai.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/08/23/320/680030/tak-beri-thr-izin-perusahaan-siap-siap-dicabut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/08/23/320/680030/tak-beri-thr-izin-perusahaan-siap-siap-dicabut"/><item><title> Tak Beri THR, Izin Perusahaan Siap-Siap Dicabut</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/08/23/320/680030/tak-beri-thr-izin-perusahaan-siap-siap-dicabut</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/08/23/320/680030/tak-beri-thr-izin-perusahaan-siap-siap-dicabut</guid><pubDate>Kamis 23 Agustus 2012 13:00 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/23/320/680030/BDx8mnnKDT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/23/320/680030/BDx8mnnKDT.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Corbis)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigarasi menargetkan dalam satu bulan kasus yang berhubungan dengan pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) dapat selesai. Bagi perusahaan yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas.Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan dinyatakan sehat alias tak memiliki kendala keuangan namun tetap membandel tidak memberikan THR kepada pekerjanya.&quot;Terkait Perusahaan yang tidak membayarkan THR akan diberi sanksi berupa proses hukum jika perusahaan mampu dan sehat tetapi tidak membayarkan atau memberi THR,&quot; ungkap dia di Kantornya, Jakarta, Kemarin. &quot;Kita akan umumkan namanya dan kita rekomendasinya ke Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Hukum dan HAM &amp;nbsp;untuk dicabut ijinnya,&quot; tambahnya.Berdasarkan laporan posko pengaduan THR Kemankertrans hingga 16 Agustus 2012 terdapat&amp;nbsp;28 pengaduan kasus THR dari total&amp;nbsp;92 pengaduan&amp;nbsp;yang masuk. Sisanya, merupakan pengaduan yang bersifat konsultasi dan pengaduan masalah-masalah ketenagakerjaan lainnya .&amp;nbsp;Muhaimin &amp;nbsp;menjelaskan, dari 92 pengaduan tersebut mencakup permasalahan ketenagakerjaan yang berbeda beda. Antara lain kelalaian perusahaan, atau hanya kesalapahaman antara pekerja dengan perusahaan. &quot;Terhadap perusahaan yang tidak taat kita proses dengan melakukan penyelidikan serta mediasi hal ini juga berlaku untuk kasus multitafsir,&quot; tuturnya.&quot;Saya kembali mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada para pekerjanya. Bagi perusahaan yang membandel, maka nama perusahaan bersangkutan akan diumumkan ke publik dan terancam izinnya,&quot; tukas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigarasi menargetkan dalam satu bulan kasus yang berhubungan dengan pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) dapat selesai. Bagi perusahaan yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas.Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan dinyatakan sehat alias tak memiliki kendala keuangan namun tetap membandel tidak memberikan THR kepada pekerjanya.&quot;Terkait Perusahaan yang tidak membayarkan THR akan diberi sanksi berupa proses hukum jika perusahaan mampu dan sehat tetapi tidak membayarkan atau memberi THR,&quot; ungkap dia di Kantornya, Jakarta, Kemarin. &quot;Kita akan umumkan namanya dan kita rekomendasinya ke Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Hukum dan HAM &amp;nbsp;untuk dicabut ijinnya,&quot; tambahnya.Berdasarkan laporan posko pengaduan THR Kemankertrans hingga 16 Agustus 2012 terdapat&amp;nbsp;28 pengaduan kasus THR dari total&amp;nbsp;92 pengaduan&amp;nbsp;yang masuk. Sisanya, merupakan pengaduan yang bersifat konsultasi dan pengaduan masalah-masalah ketenagakerjaan lainnya .&amp;nbsp;Muhaimin &amp;nbsp;menjelaskan, dari 92 pengaduan tersebut mencakup permasalahan ketenagakerjaan yang berbeda beda. Antara lain kelalaian perusahaan, atau hanya kesalapahaman antara pekerja dengan perusahaan. &quot;Terhadap perusahaan yang tidak taat kita proses dengan melakukan penyelidikan serta mediasi hal ini juga berlaku untuk kasus multitafsir,&quot; tuturnya.&quot;Saya kembali mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada para pekerjanya. Bagi perusahaan yang membandel, maka nama perusahaan bersangkutan akan diumumkan ke publik dan terancam izinnya,&quot; tukas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
