<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada OJK, Kesepakatan Kemenkeu-BI-LPS Direvisi</title><description>Akan ada revisi kesepakatan Crisis Management Protocol  (CMP) antara Kemenkeu, BI, dan LPS untuk menambahkan Otoritas Jasa Keuangan  (OJK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/08/28/20/681898/ada-ojk-kesepakatan-kemenkeu-bi-lps-direvisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/08/28/20/681898/ada-ojk-kesepakatan-kemenkeu-bi-lps-direvisi"/><item><title>Ada OJK, Kesepakatan Kemenkeu-BI-LPS Direvisi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/08/28/20/681898/ada-ojk-kesepakatan-kemenkeu-bi-lps-direvisi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/08/28/20/681898/ada-ojk-kesepakatan-kemenkeu-bi-lps-direvisi</guid><pubDate>Selasa 28 Agustus 2012 19:19 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/08/28/20/681898/4XSnnDKWGd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/08/28/20/681898/4XSnnDKWGd.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Corbis)</title></images><description>JAKARTA - Akan ada revisi kesepakatan (MoU) mengenai Crisis Management Protocol (CMP) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menambahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).&quot;Bahwa CMP antara kemenkeu dan BI, dan LPS itu dengan adanya OJK akan diperluas dengan OJK,&quot; ujar Menkeu Agus Martowardojo di Jakarta, Selasa (28/8/2012).Agus mengatakan, sebelum OJK disahkan dalam arti dewan OJK membacakan sumpah di MA sudah ada perencanaan MoU. &quot;MoU ini agar semuanya bsa menjalankan fungsinya dan bisa melakukan koordinasi yg lebih baik,&quot; ujar Agus. OJK sendiri, saat ini tengah mempersiapkan struktur organisasi. Jika Standar Operasional Prosedur (SOP) telah jadi, maka pegawai yang kurang akan direkrut dari luar. Kebutuhan pegawai OJK, sebesar 2.000-2.500 belum pasti.Saat ini assesment tengah dilakukan oleh Kemenkeu terhadap pegawai Bapepam-LK yang memungkinkan pindah ke OJK. Perpindahan tidak dapat dilakukan begitu saja, agar didapatkan pegawai yang terbaik. Selain itu, dia mengatakan BI juga melakukan assesment.</description><content:encoded>JAKARTA - Akan ada revisi kesepakatan (MoU) mengenai Crisis Management Protocol (CMP) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menambahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).&quot;Bahwa CMP antara kemenkeu dan BI, dan LPS itu dengan adanya OJK akan diperluas dengan OJK,&quot; ujar Menkeu Agus Martowardojo di Jakarta, Selasa (28/8/2012).Agus mengatakan, sebelum OJK disahkan dalam arti dewan OJK membacakan sumpah di MA sudah ada perencanaan MoU. &quot;MoU ini agar semuanya bsa menjalankan fungsinya dan bisa melakukan koordinasi yg lebih baik,&quot; ujar Agus. OJK sendiri, saat ini tengah mempersiapkan struktur organisasi. Jika Standar Operasional Prosedur (SOP) telah jadi, maka pegawai yang kurang akan direkrut dari luar. Kebutuhan pegawai OJK, sebesar 2.000-2.500 belum pasti.Saat ini assesment tengah dilakukan oleh Kemenkeu terhadap pegawai Bapepam-LK yang memungkinkan pindah ke OJK. Perpindahan tidak dapat dilakukan begitu saja, agar didapatkan pegawai yang terbaik. Selain itu, dia mengatakan BI juga melakukan assesment.</content:encoded></item></channel></rss>
