<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengenal Lebih Dekat Pajak Pertambahan Nilai</title><description>Istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan suatu hal yang asing bagi  masyarakat Indonesia. Namun belum banyak yang mengenal filosofi di balik  pengenaan PPN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/09/17/426/690533/mengenal-lebih-dekat-pajak-pertambahan-nilai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/09/17/426/690533/mengenal-lebih-dekat-pajak-pertambahan-nilai"/><item><title>Mengenal Lebih Dekat Pajak Pertambahan Nilai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/09/17/426/690533/mengenal-lebih-dekat-pajak-pertambahan-nilai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/09/17/426/690533/mengenal-lebih-dekat-pajak-pertambahan-nilai</guid><pubDate>Senin 17 September 2012 00:05 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/09/16/426/690533/Fu5VCbUE7B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Ditjen Pajak)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/09/16/426/690533/Fu5VCbUE7B.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Ditjen Pajak)</title></images><description>ISTILAH Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan suatu hal yang asing bagi  masyarakat Indonesia. Namun belum banyak yang mengenal filosofi di balik  pengenaan PPN. Ditinjau dari ilmu perpajakan PPN termasuk dalam  kategori: (1) pajak objektif, (2) pajak atas konsumsi umum dalam negeri,  dan (3) pajak tidak langsung.  Menurut pakar PPN, Untung Sukardji, pajak objektif adalah suatu jenis  pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor  objektif, yang disebut taatbestand. Istilah tersebut mengacu kepada  keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak yang  juga disebut dengan objek pajak. PPN sebagai pajak objektif dapat  diartikan sebagai kewajiban membayar pajak oleh konsumen yang terdiri  atas orang pribadi atau badan, dan tidak berkorelasi dengan tingkat  penghasilan tertentu. Siapapun yang mengonsumsi barang atau jasa yang  termasuk objek PPN, akan diperlakukan sama dan wajib membayar PPN atas  konsumsi barang atau jasa tersebut.  Subjek pajak dalam pengertian pajak objektif adalah konsumen yaitu  selaku pihak yang memikul beban pajak. Dalam pajak objektif kondisi  subjektif konsumen tidak dipertimbangkan untuk menentukan suatu  peristiwa hukum terutang atau diwajibkan membayar pajak. Siapapun  konsumennya sepanjang peristiwa hukum tersebut merupakan objek pajak  maka terhadap konsumen tersebut diwajibkan membayar pajak yang sama.   Hal ini berbeda dengan pajak subjektif, seperti Pajak Penghasilan (PPh),  yang kondisi subjektif pihak yang memikul beban pajak menjadi bahan  pertimbangan dalam menentukan pajak terutang.&amp;nbsp; Contohnya, tarif PPh bagi  Orang Pribadi (OP) berbeda dengan PPh bagi Badan. Demikian pula  Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) OP yang menikah dan memiliki  tanggungan anak berbeda dengan OP yang belum menikah.PPN Sebagai Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri Di samping sebagai pajak objektif, PPN di Indonesia termasuk dalam  kategori pajak atas konsumsi. Ditinjau dari hukum perpajakan, pajak atas  konsumsi adalah pajak yang timbul akibat suatu peristiwa hukum yang  menjadi beban konsumen baik secara yuridis maupun ekonomis. Maksudnya,  yang dikenai pajak adalah barang-barang atau jasa yang dikonsumsi, bukan  barang-barang dalam proses produksi, dan ditujukan pada konsumen akhir.  Selama barang-barang itu masih dalam siklus produksi atau distribusi,  pengenaan PPN pada area itu bersifat sementara yang dapat dibebankan  kepada pembeli berikutnya, melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan.  Dalam penjelasan atas Undang-undang PPN, ditegaskan bahwa PPN adalah  pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang  dikenakan secara bertingkat pada setiap jalur produksi dan distribusi.PPN Sebagai Pajak Tidak Langsung Selanjutnya, selain sebagai pajak objektif dan pajak atas konsumsi, PPN  juga termasuk Pajak Tidak Langsung. Sebagai Pajak Tidak Langsung, beban  pembayaran pajaknya dipikul oleh konsumen, namun penanggung jawab atas  penyetoran PPN ke Kas Negara dibebankan kepada penjual. Dengan kata lain  dalam mekanisme pemungutan PPN, pemikul beban pembayaran PPN dan  penanggungjawab penyetoran PPN ke Kas Negara adalah pihak yang berbeda.  Faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual, digunakan sebagai bukti  pungutan atas PPN terutang, ketika menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau  Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli atau penerima BKP atau JKP.  Selanjutnya penjual wajib menyetorkan setiap PPN yang dipungut dalam  setiap Masa Pajak ke Kas Negara. Sedangkan kewajiban pembeli adalah  membayar PPN&amp;nbsp; terutang yang tercantum dalam faktur pajak kepada penjual.  Faktur pajak itu bagi pembeli adalah bukti pembayaran pajak. Hal ini  beda dengan mekanisme penarikan Pajak Langsung seperti PPh, dimana orang  pribadi atau badan sebagai pemikul beban pembayaran pajak juga dibebani  tanggung jawab atas penyetorannya ke Kas Negara.  Saat ini, PPN memiliki peranan yang strategis dan signifikan dalam porsi  penerimaan negara dari sektor perpajakan. Penerimaan PPN pada tahun  2010 adalah sebesar Rp.230,605 triliun, naik menjadi Rp.298,441 triliun  pada tahun 2011, dan ditargetkan menjadi Rp.350,343 triliun di tahun&amp;nbsp;  2012 ini, atau 34 persen dari total target penerimaan pajak tahun 2012 sebesar  Rp.1.019,333 triliun. Pemerintah terus berupaya mencegah kebocoran  penerimaan pajak dari sektor PPN, diantaranya dengan menerbitkan aturan  Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP) di tahun 2012 ini. Kebijakan  ini diarahkan untuk mencegah penerbitan faktur pajak yang tidak sesuai  dengan transaksi yang sebenarnya oleh PKP yang tidak bertanggungjawab.  Hingga saat ini, Ditjen Pajak telah mencabut status pengukuhan PKP  terhadap 202.132 perusahaan. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan  masyarakat lebih sadar, peduli serta mendukung target penerimaan pajak  demi kelangsungan pembangunan nasional dan penyelenggaraan negara.  Bangga bayar Pajak! </description><content:encoded>ISTILAH Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan suatu hal yang asing bagi  masyarakat Indonesia. Namun belum banyak yang mengenal filosofi di balik  pengenaan PPN. Ditinjau dari ilmu perpajakan PPN termasuk dalam  kategori: (1) pajak objektif, (2) pajak atas konsumsi umum dalam negeri,  dan (3) pajak tidak langsung.  Menurut pakar PPN, Untung Sukardji, pajak objektif adalah suatu jenis  pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor  objektif, yang disebut taatbestand. Istilah tersebut mengacu kepada  keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak yang  juga disebut dengan objek pajak. PPN sebagai pajak objektif dapat  diartikan sebagai kewajiban membayar pajak oleh konsumen yang terdiri  atas orang pribadi atau badan, dan tidak berkorelasi dengan tingkat  penghasilan tertentu. Siapapun yang mengonsumsi barang atau jasa yang  termasuk objek PPN, akan diperlakukan sama dan wajib membayar PPN atas  konsumsi barang atau jasa tersebut.  Subjek pajak dalam pengertian pajak objektif adalah konsumen yaitu  selaku pihak yang memikul beban pajak. Dalam pajak objektif kondisi  subjektif konsumen tidak dipertimbangkan untuk menentukan suatu  peristiwa hukum terutang atau diwajibkan membayar pajak. Siapapun  konsumennya sepanjang peristiwa hukum tersebut merupakan objek pajak  maka terhadap konsumen tersebut diwajibkan membayar pajak yang sama.   Hal ini berbeda dengan pajak subjektif, seperti Pajak Penghasilan (PPh),  yang kondisi subjektif pihak yang memikul beban pajak menjadi bahan  pertimbangan dalam menentukan pajak terutang.&amp;nbsp; Contohnya, tarif PPh bagi  Orang Pribadi (OP) berbeda dengan PPh bagi Badan. Demikian pula  Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) OP yang menikah dan memiliki  tanggungan anak berbeda dengan OP yang belum menikah.PPN Sebagai Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri Di samping sebagai pajak objektif, PPN di Indonesia termasuk dalam  kategori pajak atas konsumsi. Ditinjau dari hukum perpajakan, pajak atas  konsumsi adalah pajak yang timbul akibat suatu peristiwa hukum yang  menjadi beban konsumen baik secara yuridis maupun ekonomis. Maksudnya,  yang dikenai pajak adalah barang-barang atau jasa yang dikonsumsi, bukan  barang-barang dalam proses produksi, dan ditujukan pada konsumen akhir.  Selama barang-barang itu masih dalam siklus produksi atau distribusi,  pengenaan PPN pada area itu bersifat sementara yang dapat dibebankan  kepada pembeli berikutnya, melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan.  Dalam penjelasan atas Undang-undang PPN, ditegaskan bahwa PPN adalah  pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang  dikenakan secara bertingkat pada setiap jalur produksi dan distribusi.PPN Sebagai Pajak Tidak Langsung Selanjutnya, selain sebagai pajak objektif dan pajak atas konsumsi, PPN  juga termasuk Pajak Tidak Langsung. Sebagai Pajak Tidak Langsung, beban  pembayaran pajaknya dipikul oleh konsumen, namun penanggung jawab atas  penyetoran PPN ke Kas Negara dibebankan kepada penjual. Dengan kata lain  dalam mekanisme pemungutan PPN, pemikul beban pembayaran PPN dan  penanggungjawab penyetoran PPN ke Kas Negara adalah pihak yang berbeda.  Faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual, digunakan sebagai bukti  pungutan atas PPN terutang, ketika menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau  Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli atau penerima BKP atau JKP.  Selanjutnya penjual wajib menyetorkan setiap PPN yang dipungut dalam  setiap Masa Pajak ke Kas Negara. Sedangkan kewajiban pembeli adalah  membayar PPN&amp;nbsp; terutang yang tercantum dalam faktur pajak kepada penjual.  Faktur pajak itu bagi pembeli adalah bukti pembayaran pajak. Hal ini  beda dengan mekanisme penarikan Pajak Langsung seperti PPh, dimana orang  pribadi atau badan sebagai pemikul beban pembayaran pajak juga dibebani  tanggung jawab atas penyetorannya ke Kas Negara.  Saat ini, PPN memiliki peranan yang strategis dan signifikan dalam porsi  penerimaan negara dari sektor perpajakan. Penerimaan PPN pada tahun  2010 adalah sebesar Rp.230,605 triliun, naik menjadi Rp.298,441 triliun  pada tahun 2011, dan ditargetkan menjadi Rp.350,343 triliun di tahun&amp;nbsp;  2012 ini, atau 34 persen dari total target penerimaan pajak tahun 2012 sebesar  Rp.1.019,333 triliun. Pemerintah terus berupaya mencegah kebocoran  penerimaan pajak dari sektor PPN, diantaranya dengan menerbitkan aturan  Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP) di tahun 2012 ini. Kebijakan  ini diarahkan untuk mencegah penerbitan faktur pajak yang tidak sesuai  dengan transaksi yang sebenarnya oleh PKP yang tidak bertanggungjawab.  Hingga saat ini, Ditjen Pajak telah mencabut status pengukuhan PKP  terhadap 202.132 perusahaan. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan  masyarakat lebih sadar, peduli serta mendukung target penerimaan pajak  demi kelangsungan pembangunan nasional dan penyelenggaraan negara.  Bangga bayar Pajak! </content:encoded></item></channel></rss>
