<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 125 Ribu CPNS Tak Lulus Tes Kompentensi Dasar</title><description>Dari sekitar 165 ribu peserta Tes Kompetensi Dasar (TKD) Calon Pegawai  Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2012, hanya sekitar 40 ribu atau  sekitar 35 persen yang memenuhi passing grade.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/09/25/20/694608/125-ribu-cpns-tak-lulus-tes-kompentensi-dasar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/09/25/20/694608/125-ribu-cpns-tak-lulus-tes-kompentensi-dasar"/><item><title> 125 Ribu CPNS Tak Lulus Tes Kompentensi Dasar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/09/25/20/694608/125-ribu-cpns-tak-lulus-tes-kompentensi-dasar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/09/25/20/694608/125-ribu-cpns-tak-lulus-tes-kompentensi-dasar</guid><pubDate>Selasa 25 September 2012 09:07 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Bagya Kertiyasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/09/25/20/694608/oPvU2qfsyk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/09/25/20/694608/oPvU2qfsyk.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Corbis)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dari sekitar 165 ribu peserta Tes Kompetensi Dasar (TKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2012, hanya sekitar 40 ribu atau sekitar 35 persen yang memenuhi nilai minimimal kelulusan (passing grade) kelulusan. Artnya sebanyak 125 orang pendaftar CPNS tidak lulus.Deputi SDM Aparatur Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Ramli E Naibaho, mengungkapkan pemerintah tidak akan menurunkan passing grade. Menurutnya, jumlah itu juga belum bisa memenuhi formasi jabatan, sehingga diperkirakan terdapat sejumlah formasi yang tidak terisi.&amp;ldquo;Wakil Presiden sudah menegaskan agar passing grade tidak diturunkan. Kalau ada instansi yang minta menurunkan untuk jabatan tertentu, saya tidak merekomendasikan,&amp;rdquo; kata dia dalam seperti dilansir dari situs resminya di Jakarta, Selasa (25/9/2012).Untuk instansi yang hanya menyelenggarakan TKD, bila jumlah peserta&amp;nbsp; yang mencapai nilai ambang batas kelulusan sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi, maka peserta TKD yang mememuhi passing grade dinyatakan lulus. &amp;ldquo;Bisa jadi, ada formasi yang tidak terisi, kalau ternyata jumlah peserta TKD yang lulus passing grade pada posisi dimaksud kurang dari jumlah formasi yang ditetapkan,&amp;rdquo; ujar Asisten Deputi SDM Aparatur, Nurhayati.Menurutnya, jika peserta dengan nilai TKD lebih dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka penentuan kelulusan berdasarkan peringkat nilai tertinggi, mulai dari karakteristik pribadi, intelegensia umum dan wawasan kebangsaan.Namun, apabila jumlah pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari jumah alokasi formasi yang ditetapkan, kekurangan itu dapat diisi dari pelamar jabatan lain yang kualifikasi pendidikannya sama. &amp;ldquo;Tetapi juga harus memenuhi passing grade,&amp;rdquo; tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dari sekitar 165 ribu peserta Tes Kompetensi Dasar (TKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2012, hanya sekitar 40 ribu atau sekitar 35 persen yang memenuhi nilai minimimal kelulusan (passing grade) kelulusan. Artnya sebanyak 125 orang pendaftar CPNS tidak lulus.Deputi SDM Aparatur Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Ramli E Naibaho, mengungkapkan pemerintah tidak akan menurunkan passing grade. Menurutnya, jumlah itu juga belum bisa memenuhi formasi jabatan, sehingga diperkirakan terdapat sejumlah formasi yang tidak terisi.&amp;ldquo;Wakil Presiden sudah menegaskan agar passing grade tidak diturunkan. Kalau ada instansi yang minta menurunkan untuk jabatan tertentu, saya tidak merekomendasikan,&amp;rdquo; kata dia dalam seperti dilansir dari situs resminya di Jakarta, Selasa (25/9/2012).Untuk instansi yang hanya menyelenggarakan TKD, bila jumlah peserta&amp;nbsp; yang mencapai nilai ambang batas kelulusan sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi, maka peserta TKD yang mememuhi passing grade dinyatakan lulus. &amp;ldquo;Bisa jadi, ada formasi yang tidak terisi, kalau ternyata jumlah peserta TKD yang lulus passing grade pada posisi dimaksud kurang dari jumlah formasi yang ditetapkan,&amp;rdquo; ujar Asisten Deputi SDM Aparatur, Nurhayati.Menurutnya, jika peserta dengan nilai TKD lebih dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka penentuan kelulusan berdasarkan peringkat nilai tertinggi, mulai dari karakteristik pribadi, intelegensia umum dan wawasan kebangsaan.Namun, apabila jumlah pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari jumah alokasi formasi yang ditetapkan, kekurangan itu dapat diisi dari pelamar jabatan lain yang kualifikasi pendidikannya sama. &amp;ldquo;Tetapi juga harus memenuhi passing grade,&amp;rdquo; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
