<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Perusahaan Multifinance Wajib Daftarkan Jaminan Fidusia</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan perusahaan multifinance untuk mendaftarkan hak milik atas  kendaraan bermotor secara kepercayaan (fidusia).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/09/27/20/695835/perusahaan-multifinance-wajib-daftarkan-jaminan-fidusia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/09/27/20/695835/perusahaan-multifinance-wajib-daftarkan-jaminan-fidusia"/><item><title> Perusahaan Multifinance Wajib Daftarkan Jaminan Fidusia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/09/27/20/695835/perusahaan-multifinance-wajib-daftarkan-jaminan-fidusia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/09/27/20/695835/perusahaan-multifinance-wajib-daftarkan-jaminan-fidusia</guid><pubDate>Kamis 27 September 2012 12:32 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Bagya Kertiyasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/09/27/20/695835/eaqnFJjq4v.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/09/27/20/695835/eaqnFJjq4v.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Corbis)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor (multifinance) untuk mendaftarkan hak milik atas kendaraan bermotor secara kepercayaan (fidusia).Fidusia, adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 yang diundangkan pada 7 Agustus 2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Peraturan ini mulai berlaku pada 7 Oktober 2012.&quot;Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud, guna memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen. Sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan,&quot; ungkap PMK tersebut, Kamis (27/9/2012).PMK tersebut juga mewajibkan pendaftaran jaminan fidusia berlaku pula bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah, atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).&quot;Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen,&quot; jelas aturan itu.Selain itu, perusahaan multifinance dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor, apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan multifinance.Penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan multifinacne wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.&quot;Sanksi peringatan diberikan secara tertulis paling banyak tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 hari kalender,&quot; tegas PMK tersebut. Sanksi pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis yang berlaku selama jangka waktu 30 hari kalender sejak surat sanksi pembekuan diterbitkan. &quot;Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dimaksud, perusahaan pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan yang berlaku, Menteri Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan yang bersangkutan,&quot; demikian isi PMK.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor (multifinance) untuk mendaftarkan hak milik atas kendaraan bermotor secara kepercayaan (fidusia).Fidusia, adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 yang diundangkan pada 7 Agustus 2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Peraturan ini mulai berlaku pada 7 Oktober 2012.&quot;Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud, guna memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen. Sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan,&quot; ungkap PMK tersebut, Kamis (27/9/2012).PMK tersebut juga mewajibkan pendaftaran jaminan fidusia berlaku pula bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah, atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).&quot;Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen,&quot; jelas aturan itu.Selain itu, perusahaan multifinance dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor, apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan multifinance.Penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan multifinacne wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.&quot;Sanksi peringatan diberikan secara tertulis paling banyak tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 hari kalender,&quot; tegas PMK tersebut. Sanksi pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis yang berlaku selama jangka waktu 30 hari kalender sejak surat sanksi pembekuan diterbitkan. &quot;Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dimaksud, perusahaan pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan yang berlaku, Menteri Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan yang bersangkutan,&quot; demikian isi PMK.</content:encoded></item></channel></rss>
