<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPK Sebut Program Jamsostek Belum Efektif</title><description>Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai beberapa program perlindungan  yang diberikan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) belum efektif.  Temuan tersebut menjadi dasar dilakukannya transformasi Jamsostek  menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/09/27/320/695896/bpk-sebut-program-jamsostek-belum-efektif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/09/27/320/695896/bpk-sebut-program-jamsostek-belum-efektif"/><item><title>BPK Sebut Program Jamsostek Belum Efektif</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/09/27/320/695896/bpk-sebut-program-jamsostek-belum-efektif</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/09/27/320/695896/bpk-sebut-program-jamsostek-belum-efektif</guid><pubDate>Kamis 27 September 2012 13:59 WIB</pubDate><dc:creator>Dana Aditiasari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/09/27/320/695896/e2xp1ykTSo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/09/27/320/695896/e2xp1ykTSo.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai beberapa program perlindungan yang diberikan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) belum efektif. Temuan tersebut menjadi dasar dilakukannya transformasi Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).Salah satu yang menjadi sorotan BPK adalah pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 1,02 juta pesertanya. &quot;Ada 1,02 juta peserta tenaga kerja usia pensiun dengan total saldo JHT sebesar Rp1,85 triliun,&quot; ujar Anggota BPK Bahrullah Akbar, di kantornya, Jakarta, Kamis (27/9/2012).Penilaian itu merupakan salah satu dari lima poin penting hasil temuan BPK pada audit yang dilakukan pada tahun buku 2010 dan 2011.Temuan itu juga yang digunakan sebagai isu penting bagi proses transformasi Jamsostek menjadi BPJS. Dengan demikian, tiap-tiap badan pelaksana mampu bekerja dangan lebih fokus sesuai dengan kewenangannya seperti diatur dalam Undang-Undang (UU).&quot;BPK memaksimalkan perannya sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki dengan pertimbangan posisi strategis sesuai Undang-Undang,&quot; pungkasnya.Adapun lima poin hasil audit BPK terhadap Jamsostek tersebut adalah:1. Jamsostek belum efektif mengevaluasi kebutuhan pegawai dan beban kerja untuk mendukung penyelenggara JHT.2. Jamsostek belum efektif dalam mengelola data jaminan sosial tenaga kerja.3. Jamsostek masih perlu membenahi sistem informasi dan teknologi informasi yang mendukung keandalan.4. Jamsostek belum efektif melakukan perluasan dan pembinaan kepesertaan.5. Jamsostek tidak efektif memberikan perlindungan dengan membayar JHT kepada 1,02 juta peserta.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai beberapa program perlindungan yang diberikan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) belum efektif. Temuan tersebut menjadi dasar dilakukannya transformasi Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).Salah satu yang menjadi sorotan BPK adalah pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 1,02 juta pesertanya. &quot;Ada 1,02 juta peserta tenaga kerja usia pensiun dengan total saldo JHT sebesar Rp1,85 triliun,&quot; ujar Anggota BPK Bahrullah Akbar, di kantornya, Jakarta, Kamis (27/9/2012).Penilaian itu merupakan salah satu dari lima poin penting hasil temuan BPK pada audit yang dilakukan pada tahun buku 2010 dan 2011.Temuan itu juga yang digunakan sebagai isu penting bagi proses transformasi Jamsostek menjadi BPJS. Dengan demikian, tiap-tiap badan pelaksana mampu bekerja dangan lebih fokus sesuai dengan kewenangannya seperti diatur dalam Undang-Undang (UU).&quot;BPK memaksimalkan perannya sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki dengan pertimbangan posisi strategis sesuai Undang-Undang,&quot; pungkasnya.Adapun lima poin hasil audit BPK terhadap Jamsostek tersebut adalah:1. Jamsostek belum efektif mengevaluasi kebutuhan pegawai dan beban kerja untuk mendukung penyelenggara JHT.2. Jamsostek belum efektif dalam mengelola data jaminan sosial tenaga kerja.3. Jamsostek masih perlu membenahi sistem informasi dan teknologi informasi yang mendukung keandalan.4. Jamsostek belum efektif melakukan perluasan dan pembinaan kepesertaan.5. Jamsostek tidak efektif memberikan perlindungan dengan membayar JHT kepada 1,02 juta peserta.</content:encoded></item></channel></rss>
