<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UMKM di Depok Digelontori Insentif untuk Promosi</title><description>Perda tersebut bertujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan pengembangan UMKM. Serta meningkatkan potensi perekonomian daerah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/10/22/320/707570/umkm-di-depok-digelontori-insentif-untuk-promosi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/10/22/320/707570/umkm-di-depok-digelontori-insentif-untuk-promosi"/><item><title>UMKM di Depok Digelontori Insentif untuk Promosi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/10/22/320/707570/umkm-di-depok-digelontori-insentif-untuk-promosi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/10/22/320/707570/umkm-di-depok-digelontori-insentif-untuk-promosi</guid><pubDate>Senin 22 Oktober 2012 17:33 WIB</pubDate><dc:creator>Marieska Harya Virdhani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/10/22/320/707570/ZP2YtJj67M.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/10/22/320/707570/ZP2YtJj67M.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>DEPOK - DPRD Depok sudah mengetuk palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perda tersebut disusun untuk melindungi pelaku UMKM agar lebih berkreatif dan mempertahankan kearifan lokal.Ketua Panitia Khusus IV DPRD Depok dari Fraksi Demokrat Karno mengatakan perda tersebut bertujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan pengembangan UMKM. Serta meningkatkan potensi perekonomian daerah.&quot;Kami ingin meningkatkan peran UMKM agar mampu merangsang pengusaha untuk meningkatkan kreativitas produk,&quot; jelasnya dalam sambutannya di Gedung DPRD, Depok, Senin (22/10/12).Karno juga berharap UMKM Depok mampu menciptakan produk unggulan lokal yang mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional. Serta mampu meningkatkan daya beli tinggi, perekonomian, dan menghasilkan wirausaha baru.&quot;Dalam rangka pengembangan potensi lokal, tentang kearifan lokal. Serta kami melalui Dinas UMKM dan Pasar akan terus membina UMKM yang ada agar lebih mandiri,&quot; paparnya.Sebagai langkah nyata, kata dia, Depok akan menggelontorkan anggaran insentif untuk promosi bagi para UMKM.&quot;Di pasal Raperda berbunyi bila UMKM berusaha di gerai supermarket, fasilitas antara UMKM dengan usaha menengah dan besar, atas penyerahan barang dan jasa, pembayaran dibayar dengan jangka tunai atau satu bulan. Insentif promosi juga akan diberikan pada usaha UMKM,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>DEPOK - DPRD Depok sudah mengetuk palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perda tersebut disusun untuk melindungi pelaku UMKM agar lebih berkreatif dan mempertahankan kearifan lokal.Ketua Panitia Khusus IV DPRD Depok dari Fraksi Demokrat Karno mengatakan perda tersebut bertujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan pengembangan UMKM. Serta meningkatkan potensi perekonomian daerah.&quot;Kami ingin meningkatkan peran UMKM agar mampu merangsang pengusaha untuk meningkatkan kreativitas produk,&quot; jelasnya dalam sambutannya di Gedung DPRD, Depok, Senin (22/10/12).Karno juga berharap UMKM Depok mampu menciptakan produk unggulan lokal yang mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional. Serta mampu meningkatkan daya beli tinggi, perekonomian, dan menghasilkan wirausaha baru.&quot;Dalam rangka pengembangan potensi lokal, tentang kearifan lokal. Serta kami melalui Dinas UMKM dan Pasar akan terus membina UMKM yang ada agar lebih mandiri,&quot; paparnya.Sebagai langkah nyata, kata dia, Depok akan menggelontorkan anggaran insentif untuk promosi bagi para UMKM.&quot;Di pasal Raperda berbunyi bila UMKM berusaha di gerai supermarket, fasilitas antara UMKM dengan usaha menengah dan besar, atas penyerahan barang dan jasa, pembayaran dibayar dengan jangka tunai atau satu bulan. Insentif promosi juga akan diberikan pada usaha UMKM,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
