<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Ditjen Pajak Akan &quot;Paksa&quot; Masyarakat Bayar Pajak</title><description>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggandeng  Kepolisian RI dan Kejaksaan guna memaksimalkan penerimaan pajak negara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/10/24/20/708541/ditjen-pajak-akan-paksa-masyarakat-bayar-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/10/24/20/708541/ditjen-pajak-akan-paksa-masyarakat-bayar-pajak"/><item><title>  Ditjen Pajak Akan &quot;Paksa&quot; Masyarakat Bayar Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/10/24/20/708541/ditjen-pajak-akan-paksa-masyarakat-bayar-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/10/24/20/708541/ditjen-pajak-akan-paksa-masyarakat-bayar-pajak</guid><pubDate>Rabu 24 Oktober 2012 12:55 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/10/24/20/708541/aslf3FB44Q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Humas DJP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/10/24/20/708541/aslf3FB44Q.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Humas DJP)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggandeng Kepolisian RI dan Kejaksaan guna memaksimalkan penerimaan pajak negara. Kedua penegak hukum ini diajak agar masyarakat untuk membayar pajak.&quot;Memang harus ada unsur penegakan hukumnya, dalam UU pajak dan pungutan lain yang sifatnya memaksa untuk keperluan negara, diatur oleh Undang-Undang,&quot; ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany, di Kantor DJP, Jakarta, Rabu (24/10/2012).Fuad mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) kata memaksa tersebut merupakan pesan dari fakta bahwa sebagian besar atau secara umum terdapat masyarakat atau perusahaan yang lupa ataupun berusaha menghindari untuk bayar pajak.&quot;Kami sudah sosialisasi terus menerus untuk membayar pajak, tetapi inilah yang kita liat dengan acara penyuluhan dan sosialisasi, perusahaan baru membayar pajak 10 persen sedangkan indiVidu baru 30 persen,&quot; ujar Fuad.Menurut dia, DJP akan akan menggandeng para penegak hukum untuk mendampingi para pegawai DJP di lapangan kala dibutuhkan. &quot;Kita akan tetap ramah tamah, tetapi penegasan itu sudah waktunya,&quot; kata dia.Fuad berjanji, DJP tidak akan langsung melakukan pemaksaan. Menurutnya, imbauan yang ingin berhasil memang diperlukan dengan adanya penegasan. &quot;Kalau imbauan-imbauan yang terlalu ramah, tetapi tidak ada penegasan-penegasan maka tampaknya kepatuhan wajib pajak makin tetap rendah,&quot; ujar Fuad.Dia melanjutkan, ada beberapa upaya yang sudah dilakukan, beberapa sudah dilakukan juga dengan pihak asing. &quot;Artinya seperti di negara lain, kalau bandel terus ya nanti akan berurusan dengan penegak hukum, Yang nanti mungkin akan didampingi kepolisisan, menggedor pintu agar mereka membayar pajak,&quot; tukas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggandeng Kepolisian RI dan Kejaksaan guna memaksimalkan penerimaan pajak negara. Kedua penegak hukum ini diajak agar masyarakat untuk membayar pajak.&quot;Memang harus ada unsur penegakan hukumnya, dalam UU pajak dan pungutan lain yang sifatnya memaksa untuk keperluan negara, diatur oleh Undang-Undang,&quot; ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany, di Kantor DJP, Jakarta, Rabu (24/10/2012).Fuad mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) kata memaksa tersebut merupakan pesan dari fakta bahwa sebagian besar atau secara umum terdapat masyarakat atau perusahaan yang lupa ataupun berusaha menghindari untuk bayar pajak.&quot;Kami sudah sosialisasi terus menerus untuk membayar pajak, tetapi inilah yang kita liat dengan acara penyuluhan dan sosialisasi, perusahaan baru membayar pajak 10 persen sedangkan indiVidu baru 30 persen,&quot; ujar Fuad.Menurut dia, DJP akan akan menggandeng para penegak hukum untuk mendampingi para pegawai DJP di lapangan kala dibutuhkan. &quot;Kita akan tetap ramah tamah, tetapi penegasan itu sudah waktunya,&quot; kata dia.Fuad berjanji, DJP tidak akan langsung melakukan pemaksaan. Menurutnya, imbauan yang ingin berhasil memang diperlukan dengan adanya penegasan. &quot;Kalau imbauan-imbauan yang terlalu ramah, tetapi tidak ada penegasan-penegasan maka tampaknya kepatuhan wajib pajak makin tetap rendah,&quot; ujar Fuad.Dia melanjutkan, ada beberapa upaya yang sudah dilakukan, beberapa sudah dilakukan juga dengan pihak asing. &quot;Artinya seperti di negara lain, kalau bandel terus ya nanti akan berurusan dengan penegak hukum, Yang nanti mungkin akan didampingi kepolisisan, menggedor pintu agar mereka membayar pajak,&quot; tukas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
