<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Pailit Telkomsel Jangan Bikin Saham Induk Terjun Bebas</title><description>Komisi VI DPR RI mendukung langkah hukum yang ditempuh Telkomsel agar  bisa terbebas dari putusan pailit yang menimpa anak usaha PT  Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). Mayoritas sepakat, alasannya demi  menyelamatkan aset negara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/10/25/278/709063/kasus-pailit-telkomsel-jangan-bikin-saham-induk-terjun-bebas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/10/25/278/709063/kasus-pailit-telkomsel-jangan-bikin-saham-induk-terjun-bebas"/><item><title>Kasus Pailit Telkomsel Jangan Bikin Saham Induk Terjun Bebas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/10/25/278/709063/kasus-pailit-telkomsel-jangan-bikin-saham-induk-terjun-bebas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/10/25/278/709063/kasus-pailit-telkomsel-jangan-bikin-saham-induk-terjun-bebas</guid><pubDate>Kamis 25 Oktober 2012 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Iwan Supriyatna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/10/25/278/709063/E89rel1HPX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/10/25/278/709063/E89rel1HPX.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Corbis)</title></images><description>JAKARTA - Komisi VI DPR RI mendukung langkah hukum yang ditempuh Telkomsel agar bisa terbebas dari putusan pailit yang menimpa anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). Mayoritas sepakat, alasannya demi menyelamatkan aset negara.Anggota Komisi VI Ferrari Roemawi menilai jika kejadian pailit yang dialami Telkomsel sampai dibiarkan dan tidak dijaga dengan benar, bukan tidak mungkin kasus serupa akan menimpa perusahaan lain yang asetnya juga dimiliki negara.&quot;Kalau dibiarkan, kasus semacam ini bisa terjadi lagi. Kita harus menjaga jangan sampai kasus pailit Telkomsel ini bikin saham induk usahanya terjun bebas. Apa yang dibutuhkan dari kami, kami siap,&quot; katanya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (24/10/2012) malam.Direktur Utama Telkom Arief Yahya menegaskan bahwa penghentian pengiriman produk kartu perdana dan voucher untuk Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI) tersebut karena PJI belum melunasi pembayaran sebesar Rp4,8 miliar kepada Telkomsel.&quot;PJI belum membayar produk yang dialokasikan, sehingga Telkomsel memutuskan untuk menghentikan pengiriman produknya. Namun kami tidak memutus kerja samanya seperti yang ditudingkan PJI,&quot; ujarnya.Arief juga optimistis Telkomsel akan terlepas dari kasus pailit ini dalam kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, ada sejumlah alasan kuat yang bisa membatalkan putusan pailit tersebut.&quot;PJI gagal dalam mencapai target yang telah disepakati dalam PKS591. PJI juga telah gagal membangun 10 juta komunitas Prima dan gagal menjual 10 juta perdana kartu serta 120 juta voucher yang dijanjikan karena pencapaian sampai dengan Mei 2012, hanya 6,3 persen kartu dan 2,3 persen voucher, serta gagal membangun jaringan distribusi sendiri,&quot; ujarnya.Menurutnya, surat pesanan bulan sebelumnya No.26 tanggal 9 Mei 2012 senilai Rp4,8 miliar belum dibayar oleh PJI. Sehingga menurut pasal 6.4 PKS591 Telkomsel berhak menghentikan pasokan produk untuk pesanan selanjutnya.&quot;Dalam hal ini PJI dipastikan tidak mempunyai piutang kepada Telkomsel dan Telkomsel tidak mempunyai utang kepada PJI dengan kata lain PJI bukan Kreditur Telkomsel sehingga PJI tidak mempunyai hak untuk menuntut pailit Telkomsel,&quot; tegas Arief.Kemudian, syarat minimal adanya dua kreditur juga tidak terpenuhi jika merujuk kepada butir B.3, PJI bukan kreditur Telkomsel dan hutang Telkomsel terhadap PT Extend Media Indonesia telah dilunasi seluruhnya yang semestinya menggugurkan butir A.2.&quot;Maka seharusnya syarat gugatan pailit minimal dua Kreditur tidak terpenuhi dan permohonan pailit PJI terhadap Telkomsel seharusnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga,&quot; tukas Arief.Sekadar informasi, Telkomsel telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 21 September lalu. Diharapkan pada awal Desember nanti, putusan itu sudah bisa keluar.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi VI DPR RI mendukung langkah hukum yang ditempuh Telkomsel agar bisa terbebas dari putusan pailit yang menimpa anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). Mayoritas sepakat, alasannya demi menyelamatkan aset negara.Anggota Komisi VI Ferrari Roemawi menilai jika kejadian pailit yang dialami Telkomsel sampai dibiarkan dan tidak dijaga dengan benar, bukan tidak mungkin kasus serupa akan menimpa perusahaan lain yang asetnya juga dimiliki negara.&quot;Kalau dibiarkan, kasus semacam ini bisa terjadi lagi. Kita harus menjaga jangan sampai kasus pailit Telkomsel ini bikin saham induk usahanya terjun bebas. Apa yang dibutuhkan dari kami, kami siap,&quot; katanya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (24/10/2012) malam.Direktur Utama Telkom Arief Yahya menegaskan bahwa penghentian pengiriman produk kartu perdana dan voucher untuk Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI) tersebut karena PJI belum melunasi pembayaran sebesar Rp4,8 miliar kepada Telkomsel.&quot;PJI belum membayar produk yang dialokasikan, sehingga Telkomsel memutuskan untuk menghentikan pengiriman produknya. Namun kami tidak memutus kerja samanya seperti yang ditudingkan PJI,&quot; ujarnya.Arief juga optimistis Telkomsel akan terlepas dari kasus pailit ini dalam kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, ada sejumlah alasan kuat yang bisa membatalkan putusan pailit tersebut.&quot;PJI gagal dalam mencapai target yang telah disepakati dalam PKS591. PJI juga telah gagal membangun 10 juta komunitas Prima dan gagal menjual 10 juta perdana kartu serta 120 juta voucher yang dijanjikan karena pencapaian sampai dengan Mei 2012, hanya 6,3 persen kartu dan 2,3 persen voucher, serta gagal membangun jaringan distribusi sendiri,&quot; ujarnya.Menurutnya, surat pesanan bulan sebelumnya No.26 tanggal 9 Mei 2012 senilai Rp4,8 miliar belum dibayar oleh PJI. Sehingga menurut pasal 6.4 PKS591 Telkomsel berhak menghentikan pasokan produk untuk pesanan selanjutnya.&quot;Dalam hal ini PJI dipastikan tidak mempunyai piutang kepada Telkomsel dan Telkomsel tidak mempunyai utang kepada PJI dengan kata lain PJI bukan Kreditur Telkomsel sehingga PJI tidak mempunyai hak untuk menuntut pailit Telkomsel,&quot; tegas Arief.Kemudian, syarat minimal adanya dua kreditur juga tidak terpenuhi jika merujuk kepada butir B.3, PJI bukan kreditur Telkomsel dan hutang Telkomsel terhadap PT Extend Media Indonesia telah dilunasi seluruhnya yang semestinya menggugurkan butir A.2.&quot;Maka seharusnya syarat gugatan pailit minimal dua Kreditur tidak terpenuhi dan permohonan pailit PJI terhadap Telkomsel seharusnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga,&quot; tukas Arief.Sekadar informasi, Telkomsel telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 21 September lalu. Diharapkan pada awal Desember nanti, putusan itu sudah bisa keluar.</content:encoded></item></channel></rss>
