<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirjen Pajak: Pontensi Pajak Transaksi Online Besar</title><description>Pemerintah berencana mengenakan pajak pada  transaksi online. Untuk itu, pemerintah akan mencari negara yang telah  menerapkan kebijakan ini untuk menjadi acuan.&amp;nbsp; 
&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/10/30/20/711128/dirjen-pajak-pontensi-pajak-transaksi-online-besar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/10/30/20/711128/dirjen-pajak-pontensi-pajak-transaksi-online-besar"/><item><title>Dirjen Pajak: Pontensi Pajak Transaksi Online Besar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/10/30/20/711128/dirjen-pajak-pontensi-pajak-transaksi-online-besar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/10/30/20/711128/dirjen-pajak-pontensi-pajak-transaksi-online-besar</guid><pubDate>Selasa 30 Oktober 2012 15:15 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/10/30/20/711128/YjmYYcsmoB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/10/30/20/711128/YjmYYcsmoB.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Corbis)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan pajak pada  transaksi online. Untuk itu, pemerintah akan mencari negara yang telah  menerapkan kebijakan ini untuk menjadi acuan.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Direktur Jendral Pajak Fuad Rahmany mengaku untuk belum  menemukan benchmark negara mana yang akan diikuti. Ini untuk mengetahui  bagaimana mengatasi kendala dengan akses-akses ke transaksi  online.
&amp;nbsp;
&quot;Kita tidak punya akses, kita juga tidak tau siapa yang  transaksi kan. Jadi kita lagi liat bagaimana cara mengenakan pajaknya,&quot; ungkap  Fuad kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa  (30/10/2012).
&amp;nbsp;
Menurut dia, potensi pajak dari transaksi online memang cukup besar, meskipun belum mencapai triliunan. Oleh karena itu, dia  mengatakan kesempatan untuk merancang aturannya masih ada. &quot;Sampai  triliunan-triliunan gitu belum, tapi terus tumbuh sih. Kita cuma lihat bagaimana  apakah itu harus yang mustinya dipajaki,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Fuad menambahkan, DJP akan mulai mengkaji dengan  mempelajari aturan di beberapa negara yang sudah menerapkan. &quot;Karena legal  frameworknya harus kita siapkan selama ini belum ada pajaknya, tapi nilai  transaksinya terus memperbesar,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan pajak pada  transaksi online. Untuk itu, pemerintah akan mencari negara yang telah  menerapkan kebijakan ini untuk menjadi acuan.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Direktur Jendral Pajak Fuad Rahmany mengaku untuk belum  menemukan benchmark negara mana yang akan diikuti. Ini untuk mengetahui  bagaimana mengatasi kendala dengan akses-akses ke transaksi  online.
&amp;nbsp;
&quot;Kita tidak punya akses, kita juga tidak tau siapa yang  transaksi kan. Jadi kita lagi liat bagaimana cara mengenakan pajaknya,&quot; ungkap  Fuad kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa  (30/10/2012).
&amp;nbsp;
Menurut dia, potensi pajak dari transaksi online memang cukup besar, meskipun belum mencapai triliunan. Oleh karena itu, dia  mengatakan kesempatan untuk merancang aturannya masih ada. &quot;Sampai  triliunan-triliunan gitu belum, tapi terus tumbuh sih. Kita cuma lihat bagaimana  apakah itu harus yang mustinya dipajaki,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Fuad menambahkan, DJP akan mulai mengkaji dengan  mempelajari aturan di beberapa negara yang sudah menerapkan. &quot;Karena legal  frameworknya harus kita siapkan selama ini belum ada pajaknya, tapi nilai  transaksinya terus memperbesar,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
