<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Belum Terima Pembatalan BK Tambang</title><description>Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku belum menerima  hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dicabutnya Peraturan  Menteri nomor 7 tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/11/05/19/714025/pemerintah-belum-terima-pembatalan-bk-tambang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/11/05/19/714025/pemerintah-belum-terima-pembatalan-bk-tambang"/><item><title>Pemerintah Belum Terima Pembatalan BK Tambang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/11/05/19/714025/pemerintah-belum-terima-pembatalan-bk-tambang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/11/05/19/714025/pemerintah-belum-terima-pembatalan-bk-tambang</guid><pubDate>Senin 05 November 2012 18:58 WIB</pubDate><dc:creator>Pebrianto Eko Wicaksono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/11/05/19/714025/1YHQkrZnax.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/11/05/19/714025/1YHQkrZnax.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Corbis)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku belum menerima hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dicabutnya Peraturan Menteri nomor 7 tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral.Direktur Jenderal Mineral Batubara (Dirjen Minerba) Thamrin Shite mengaku belum menerima putusan MA atas pencabutan Peraturan menteri tersebut.&quot;Yang jelas, sampai sekarang belum kita terima,&quot; kata Thamrin, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/11/2012).Thamrin menambahkan, jika memang pencabutan tersebut sudah ditetapkan, seharusnya disampaikan ke pemerintah sesuai dengan prosedur.&quot;Saya belum bisa komentar masalah itu, seharusnya ada di berita negara kalau ada putusan,&quot; ungkap Thamrin.Menurut Thamrin, sampai saat ini perusahaan-perusahaan tambang masih mengikuti peraturan menteri tersebut.&quot;Iya dong. Bea Keluar tetap masih 20 persen. Kalau ada secara resmi, ini kan kata pemerintah,&quot; tutup Thamrin. (gna)</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku belum menerima hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dicabutnya Peraturan Menteri nomor 7 tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral.Direktur Jenderal Mineral Batubara (Dirjen Minerba) Thamrin Shite mengaku belum menerima putusan MA atas pencabutan Peraturan menteri tersebut.&quot;Yang jelas, sampai sekarang belum kita terima,&quot; kata Thamrin, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/11/2012).Thamrin menambahkan, jika memang pencabutan tersebut sudah ditetapkan, seharusnya disampaikan ke pemerintah sesuai dengan prosedur.&quot;Saya belum bisa komentar masalah itu, seharusnya ada di berita negara kalau ada putusan,&quot; ungkap Thamrin.Menurut Thamrin, sampai saat ini perusahaan-perusahaan tambang masih mengikuti peraturan menteri tersebut.&quot;Iya dong. Bea Keluar tetap masih 20 persen. Kalau ada secara resmi, ini kan kata pemerintah,&quot; tutup Thamrin. (gna)</content:encoded></item></channel></rss>
