<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>&quot;Bappenas Tahu, Pengusaha Daerah Sering Dimintai Upeti&quot;</title><description>Modus pemerintah di daerah yang meminta upeti dari kalangan pengusaha  seperti yang terjadi dalam kasus Buol marak terjadi sejak lahirnya  Undang-Undang Otonomi Daerah</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/11/05/320/713968/bappenas-tahu-pengusaha-daerah-sering-dimintai-upeti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/11/05/320/713968/bappenas-tahu-pengusaha-daerah-sering-dimintai-upeti"/><item><title>&quot;Bappenas Tahu, Pengusaha Daerah Sering Dimintai Upeti&quot;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/11/05/320/713968/bappenas-tahu-pengusaha-daerah-sering-dimintai-upeti</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/11/05/320/713968/bappenas-tahu-pengusaha-daerah-sering-dimintai-upeti</guid><pubDate>Senin 05 November 2012 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/11/05/320/713968/Pt0V8VsKt0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/11/05/320/713968/Pt0V8VsKt0.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Corbis)</title></images><description>JAKARTA - Modus pemerintah di daerah yang meminta upeti dari kalangan pengusaha seperti yang terjadi dalam kasus Buol marak terjadi sejak lahirnya Undang-Undang Otonomi Daerah. Praktek itu kerap dilakukan penguasa daerah dengan aturan yang dibuatnya sendiri.&quot;Ini sesuatu yang sudah menjadi rahasia umum dan dilakukan secara sembunyi,&quot; kata Ketua Advokasi Kebijakan Publik Antony Herman di Jakarta, Senin (5/11/2012).Antony mengaku pihaknya banyak menerima keluhan dari kalangan pengusaha terkait perilaku pemerintah daerah ini. Bahkan, Pemda sengaja mengkondisikan untuk mempersulit proses perizinan usaha di daerah.&quot;Celah ini yang kelihatannya dimainkan oleh oknum-oknum di daerah dimana pengusaha mengejar tenggat waktu realisasi bisnisnya sementara perizinan bisnisnya tergantung kepada mereka. Disitulah terjadi transaksi,&quot; sebutnya.Bahkan, lanjut dia, Bappenas mengetahui permasalahan investasi yang dihadapi pengusaha di daerah. &quot;Bappenas sendiri mengatakan bahwa high cost economy mencapai 30 persen lebih dari total operating cost-nya pengusaha,&quot; ujarnya.Namun, lanjut Antony, perbaikan iklim di tiap daerah tidak signifikan meski data itu setiap tahun dikirim ke Kemenko Perekonomian. &quot;Seolah-olah dengan sistem otonomi yang ada ini, pemerintah pusat tidak terlalu banyak untuk meluruskan itu karena memang penyerahan kewenangan daerah beberapa aspek perizinan. Itu membuat mereka seolah-olah tidak mempunyai langkah kecuali Presiden mengimbau kepada Gubernur dan Bupati untuk membenahi itu,&quot; paparnya.Karena itu, Advokasi Kebijakan Publik mendukung jika ada inventaris Perda-Perda bermasalah yang dikeluarkan pemerintah daerah.&quot;Serahkan masalah itu kepada lembaga-lembaga independen atau kalangan universitas. Nantinya tinggal pemerintah pusat mengolah data itu,&quot; pungkasnya. (gna)</description><content:encoded>JAKARTA - Modus pemerintah di daerah yang meminta upeti dari kalangan pengusaha seperti yang terjadi dalam kasus Buol marak terjadi sejak lahirnya Undang-Undang Otonomi Daerah. Praktek itu kerap dilakukan penguasa daerah dengan aturan yang dibuatnya sendiri.&quot;Ini sesuatu yang sudah menjadi rahasia umum dan dilakukan secara sembunyi,&quot; kata Ketua Advokasi Kebijakan Publik Antony Herman di Jakarta, Senin (5/11/2012).Antony mengaku pihaknya banyak menerima keluhan dari kalangan pengusaha terkait perilaku pemerintah daerah ini. Bahkan, Pemda sengaja mengkondisikan untuk mempersulit proses perizinan usaha di daerah.&quot;Celah ini yang kelihatannya dimainkan oleh oknum-oknum di daerah dimana pengusaha mengejar tenggat waktu realisasi bisnisnya sementara perizinan bisnisnya tergantung kepada mereka. Disitulah terjadi transaksi,&quot; sebutnya.Bahkan, lanjut dia, Bappenas mengetahui permasalahan investasi yang dihadapi pengusaha di daerah. &quot;Bappenas sendiri mengatakan bahwa high cost economy mencapai 30 persen lebih dari total operating cost-nya pengusaha,&quot; ujarnya.Namun, lanjut Antony, perbaikan iklim di tiap daerah tidak signifikan meski data itu setiap tahun dikirim ke Kemenko Perekonomian. &quot;Seolah-olah dengan sistem otonomi yang ada ini, pemerintah pusat tidak terlalu banyak untuk meluruskan itu karena memang penyerahan kewenangan daerah beberapa aspek perizinan. Itu membuat mereka seolah-olah tidak mempunyai langkah kecuali Presiden mengimbau kepada Gubernur dan Bupati untuk membenahi itu,&quot; paparnya.Karena itu, Advokasi Kebijakan Publik mendukung jika ada inventaris Perda-Perda bermasalah yang dikeluarkan pemerintah daerah.&quot;Serahkan masalah itu kepada lembaga-lembaga independen atau kalangan universitas. Nantinya tinggal pemerintah pusat mengolah data itu,&quot; pungkasnya. (gna)</content:encoded></item></channel></rss>
