<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Regulasi Mobil Ramah Lingkungan Masuk Setneg </title><description>Pemerintah menyebut regulasi terkait Low Cost Green Car (LCGC)  akan dibuat Peraruran Pemerintah (PP). Pemerintah menyebut, saat ini  regulasi ini sudah diajukan ke Sekretaris Negara (Setneg)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/11/12/20/717410/regulasi-mobil-ramah-lingkungan-masuk-setneg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/11/12/20/717410/regulasi-mobil-ramah-lingkungan-masuk-setneg"/><item><title>Regulasi Mobil Ramah Lingkungan Masuk Setneg </title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/11/12/20/717410/regulasi-mobil-ramah-lingkungan-masuk-setneg</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/11/12/20/717410/regulasi-mobil-ramah-lingkungan-masuk-setneg</guid><pubDate>Senin 12 November 2012 19:08 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/11/12/20/717410/XayhYreuwf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Perindustrian MS Hidayat (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/11/12/20/717410/XayhYreuwf.jpg</image><title>Menteri Perindustrian MS Hidayat (Foto: Koran SI)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menyebut regulasi terkait Low Cost Green Car (LCGC) akan dibuat Peraruran Pemerintah (PP). Pemerintah menyebut, saat ini regulasi ini sudah diajukan ke Sekretaris Negara (Setneg).&quot;LCGC ini sudah selesai di kementerian dan gabungan menteri-menteri. Sekarang juga sudah disetujui di lapangan Banteng (Menko Perekonomian) dan sudah diajukan ke Setneg untuk tahapan PP,&quot; ujar menteri Perindustrian MS Hidayat di Kemenko perekonomian, Jakarta, Senin (12/11/2012).Hidayat mengatakan, regulasi ini sudah berbulan-bulan dikaji di Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, setelah itu keputusan sudah di setujui.&quot;LCGC terus hybrid jadi semua dimasukkan ke dalam satu payung (aturan),&quot; ujarnya.Mengenai bebas PPn, Hidayat menambahkan, pemerintah akan membebaskannya seperti mobil listrik. &quot;Ada yang dibebaskan (PPn), mobil listrik dibebaskan.&amp;nbsp;Enggak ada aturan kalau memang dia bisa membuat, komponen luar negeri ada yang diimpor nanti di nol kan (pajaknya),&quot; tandas Hidayat.Sebagai informasi, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan sedang merumuskan PP LCGC sebelum diajukan ke Presiden. PP emisi karbon rendah (low carbon emission) bertujuan memberikan prioritas kepada perusahaan otomotif untuk memproduksi mobil ramah lingkungan dengan emisi karbon rendah dan hemat energi.Mobil-mobil tersebut nantinya akan dibebaskan dari bea masuk. Dalam jangka waktu dua tahun, produsen mobil hibrida itu diminta membangun pabrik di Indonesia. Selain itu, pemerintah berencana mengurangi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang sebelumnya sebesar 25 persen agar bisa setara dengan mobil non-hibrida. (gna)</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menyebut regulasi terkait Low Cost Green Car (LCGC) akan dibuat Peraruran Pemerintah (PP). Pemerintah menyebut, saat ini regulasi ini sudah diajukan ke Sekretaris Negara (Setneg).&quot;LCGC ini sudah selesai di kementerian dan gabungan menteri-menteri. Sekarang juga sudah disetujui di lapangan Banteng (Menko Perekonomian) dan sudah diajukan ke Setneg untuk tahapan PP,&quot; ujar menteri Perindustrian MS Hidayat di Kemenko perekonomian, Jakarta, Senin (12/11/2012).Hidayat mengatakan, regulasi ini sudah berbulan-bulan dikaji di Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, setelah itu keputusan sudah di setujui.&quot;LCGC terus hybrid jadi semua dimasukkan ke dalam satu payung (aturan),&quot; ujarnya.Mengenai bebas PPn, Hidayat menambahkan, pemerintah akan membebaskannya seperti mobil listrik. &quot;Ada yang dibebaskan (PPn), mobil listrik dibebaskan.&amp;nbsp;Enggak ada aturan kalau memang dia bisa membuat, komponen luar negeri ada yang diimpor nanti di nol kan (pajaknya),&quot; tandas Hidayat.Sebagai informasi, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan sedang merumuskan PP LCGC sebelum diajukan ke Presiden. PP emisi karbon rendah (low carbon emission) bertujuan memberikan prioritas kepada perusahaan otomotif untuk memproduksi mobil ramah lingkungan dengan emisi karbon rendah dan hemat energi.Mobil-mobil tersebut nantinya akan dibebaskan dari bea masuk. Dalam jangka waktu dua tahun, produsen mobil hibrida itu diminta membangun pabrik di Indonesia. Selain itu, pemerintah berencana mengurangi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang sebelumnya sebesar 25 persen agar bisa setara dengan mobil non-hibrida. (gna)</content:encoded></item></channel></rss>
