<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BP Migas Dibubarkan, Yuk Tengok Sejarah Kelahirannya</title><description>BP Migas resmi  dinyatakan bertentangan dengan undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).  Sebenarnya, apa dan bagaimana sejarah BP Migas tersebut?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/11/13/19/717691/bp-migas-dibubarkan-yuk-tengok-sejarah-kelahirannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/11/13/19/717691/bp-migas-dibubarkan-yuk-tengok-sejarah-kelahirannya"/><item><title>BP Migas Dibubarkan, Yuk Tengok Sejarah Kelahirannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/11/13/19/717691/bp-migas-dibubarkan-yuk-tengok-sejarah-kelahirannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/11/13/19/717691/bp-migas-dibubarkan-yuk-tengok-sejarah-kelahirannya</guid><pubDate>Selasa 13 November 2012 12:53 WIB</pubDate><dc:creator>Widi Agustian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/11/13/19/717691/L0qZ2qId1Q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/11/13/19/717691/L0qZ2qId1Q.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA -  Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) resmi  dinyatakan bertentangan dengan undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).  Sebenarnya, apa dan bagaimana sejarah BP Migas tersebut?BP Migas  adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli  2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam  menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas  Indonesia.Dengan  didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta  PP No 42/2002 tentang BP Migas, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan  Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh Pertamina selanjutnya  ditangani langsung oleh BP Migas.Awalnya,  pemerintah menerbitkan UU No. 8 pada 1971, yang menempatkan Pertamina sebagai  perusahaan migas milik negara. Berdasarkan UU ini, semua perusahaan minyak yang  hendak menjalankan usaha di Indonesia wajib bekerja sama dengan Pertamina.  Karena itu, Pertamina memainkan peran ganda yakni sebagai regulator bagi mitra  yang menjalin kerja sama melalui mekanisme Kontrak Kerja Sama (KKS) di wilayah  kerja (WK) Pertamina.Sementara  di sisi lain, Pertamina juga bertindak sebagai operator karena juga menggarap  sendiri sebagian wilayah kerjanya.Tapi,  sejalan dengan dinamika industri migas di dalam negeri, Pemerintah menerbitkan  Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi No. 22 tahun 2001. Sebagai konsekuensi  penerapan UU tersebut, Pertamina beralih bentuk menjadi PT Pertamina (Persero)  dan melepaskan peran gandanya. Peran regulator diserahkan ke lembaga pemerintah  sedangkan Pertamina hanya memegang satu peran sebagai operator  murni.Peran  regulator di sektor hulu selanjutnya dijalankan oleh BP Migas yang dibentuk pada  tahun 2002. Sedangkan peran regulator di sektor hilir dijalankan oleh BPH Migas  yang dibentuk dua tahun setelahnya pada 2004.BP Migas  sendiri memiliki wewenang untuk membina kerja sama dalam rangka terwujudnya  integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS, merumuskan kebijakan atas  anggaran dan program kerja KKKS, mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor  KKKS, membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara dan melakukan  koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam  pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu. </description><content:encoded>JAKARTA -  Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) resmi  dinyatakan bertentangan dengan undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).  Sebenarnya, apa dan bagaimana sejarah BP Migas tersebut?BP Migas  adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli  2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam  menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas  Indonesia.Dengan  didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta  PP No 42/2002 tentang BP Migas, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan  Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh Pertamina selanjutnya  ditangani langsung oleh BP Migas.Awalnya,  pemerintah menerbitkan UU No. 8 pada 1971, yang menempatkan Pertamina sebagai  perusahaan migas milik negara. Berdasarkan UU ini, semua perusahaan minyak yang  hendak menjalankan usaha di Indonesia wajib bekerja sama dengan Pertamina.  Karena itu, Pertamina memainkan peran ganda yakni sebagai regulator bagi mitra  yang menjalin kerja sama melalui mekanisme Kontrak Kerja Sama (KKS) di wilayah  kerja (WK) Pertamina.Sementara  di sisi lain, Pertamina juga bertindak sebagai operator karena juga menggarap  sendiri sebagian wilayah kerjanya.Tapi,  sejalan dengan dinamika industri migas di dalam negeri, Pemerintah menerbitkan  Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi No. 22 tahun 2001. Sebagai konsekuensi  penerapan UU tersebut, Pertamina beralih bentuk menjadi PT Pertamina (Persero)  dan melepaskan peran gandanya. Peran regulator diserahkan ke lembaga pemerintah  sedangkan Pertamina hanya memegang satu peran sebagai operator  murni.Peran  regulator di sektor hulu selanjutnya dijalankan oleh BP Migas yang dibentuk pada  tahun 2002. Sedangkan peran regulator di sektor hilir dijalankan oleh BPH Migas  yang dibentuk dua tahun setelahnya pada 2004.BP Migas  sendiri memiliki wewenang untuk membina kerja sama dalam rangka terwujudnya  integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS, merumuskan kebijakan atas  anggaran dan program kerja KKKS, mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor  KKKS, membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara dan melakukan  koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam  pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu. </content:encoded></item></channel></rss>
