<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Digugat Pengusaha Nikel, Jero Wacik Santai </title><description>Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan,  dirinya tetap akan melaksanakan ketentuan undang-undang yang melarang  ekspor biji mentah meskipun harus menghadapi gugatan pengusaha nikel.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/11/17/19/719465/digugat-pengusaha-nikel-jero-wacik-santai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/11/17/19/719465/digugat-pengusaha-nikel-jero-wacik-santai"/><item><title>Digugat Pengusaha Nikel, Jero Wacik Santai </title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/11/17/19/719465/digugat-pengusaha-nikel-jero-wacik-santai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/11/17/19/719465/digugat-pengusaha-nikel-jero-wacik-santai</guid><pubDate>Sabtu 17 November 2012 10:03 WIB</pubDate><dc:creator>Rohmat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/11/17/19/719465/yiXvkLjgkR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri ESDM Jero Wacik. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/11/17/19/719465/yiXvkLjgkR.jpg</image><title>Menteri ESDM Jero Wacik. (Foto: Okezone)</title></images><description>DENPASAR - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan, dirinya tetap akan melaksanakan ketentuan undang-undang yang melarang ekspor biji mentah meskipun harus menghadapi gugatan pengusaha nikel.Dia mengungkapkan, apa yang diamanatkan dalam undang-undang sudah jelas menyebutkan bahwa mulai tahun 2014, tidak boleh mengekspor bahan mentah tambang mineral seperti bauksit, nikel dan lainnya.&quot;Jadi tidak boleh diekspor bahan mentah, itu amanat undang-undang,&quot; kata Wacik usai menggelar pertemuan dengan para CEO perusahaan migas di Hotel Patra Jasa, Kuta, Jumat (16/11/2012) malam.Kecuali, jika kemudian undang-undang tentang pertambangannya disalahkan lagi. Karena itu, kata dia, menteri harus melaksanakan aturan tersebut. Selanjutnya, dibuatlah, sistem bagaiamana caranya agar bahan entah itu tidak diekspor mulai 2014.&quot;Makanya harus dibikin pabriknya kan, bikin smelter. Saya tahu bikin smelter itu tidak bisa satu dua hari selesai, paling tidak dua tahun,&quot; tegasnya.Dalam karangka itulah, dia kemudian membuat kebijakan dengan memberikan kesempatan atau spare waktu selama dua tahun. &quot;Sekarang dibuat aturan agar semua penambang nikel, boksit mineral harus mempersiapkan smelter itu,&quot; imbuhnya.Terkait dengan gugatan tersebut, Wacik menanggapinya dengan santai bahwa menjadi pemimpin sekarang harus siap dengan gugatan. &quot;Kalau jadi pemimpin harus tahan gugatan, yang penting kita yakini apa yang dikerjakan untuk rakyat dan bangsa,&quot; ucapnya.Sebelumnya, Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) menggugat Permen itu bersama Kadin dan Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali.&amp;nbsp; MA pun mengabulkan gugatan mereka. Ada 4 pasal Permen 7/2012 dikabulkan MA untuk dibatalkan, terutama pasal 21 yang dianggap paling bermasalah. Tiga pasal lain adalah pasal 8 ayat 3, pasal 9 ayat 3, dan pasal 10 ayat 1.Pemerintah memperketat tata niaga ekspor bijih mineral melalui Permen 7/2012. Pemerintah tidak melarang ekspor bijih karena pengusaha masih bisa mengekspor asal telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan ESDM. Ekspor bijih mineral baru akan benar-benar dilarang mulai 2014 sesuai amanat UU Minerba.</description><content:encoded>DENPASAR - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan, dirinya tetap akan melaksanakan ketentuan undang-undang yang melarang ekspor biji mentah meskipun harus menghadapi gugatan pengusaha nikel.Dia mengungkapkan, apa yang diamanatkan dalam undang-undang sudah jelas menyebutkan bahwa mulai tahun 2014, tidak boleh mengekspor bahan mentah tambang mineral seperti bauksit, nikel dan lainnya.&quot;Jadi tidak boleh diekspor bahan mentah, itu amanat undang-undang,&quot; kata Wacik usai menggelar pertemuan dengan para CEO perusahaan migas di Hotel Patra Jasa, Kuta, Jumat (16/11/2012) malam.Kecuali, jika kemudian undang-undang tentang pertambangannya disalahkan lagi. Karena itu, kata dia, menteri harus melaksanakan aturan tersebut. Selanjutnya, dibuatlah, sistem bagaiamana caranya agar bahan entah itu tidak diekspor mulai 2014.&quot;Makanya harus dibikin pabriknya kan, bikin smelter. Saya tahu bikin smelter itu tidak bisa satu dua hari selesai, paling tidak dua tahun,&quot; tegasnya.Dalam karangka itulah, dia kemudian membuat kebijakan dengan memberikan kesempatan atau spare waktu selama dua tahun. &quot;Sekarang dibuat aturan agar semua penambang nikel, boksit mineral harus mempersiapkan smelter itu,&quot; imbuhnya.Terkait dengan gugatan tersebut, Wacik menanggapinya dengan santai bahwa menjadi pemimpin sekarang harus siap dengan gugatan. &quot;Kalau jadi pemimpin harus tahan gugatan, yang penting kita yakini apa yang dikerjakan untuk rakyat dan bangsa,&quot; ucapnya.Sebelumnya, Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) menggugat Permen itu bersama Kadin dan Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali.&amp;nbsp; MA pun mengabulkan gugatan mereka. Ada 4 pasal Permen 7/2012 dikabulkan MA untuk dibatalkan, terutama pasal 21 yang dianggap paling bermasalah. Tiga pasal lain adalah pasal 8 ayat 3, pasal 9 ayat 3, dan pasal 10 ayat 1.Pemerintah memperketat tata niaga ekspor bijih mineral melalui Permen 7/2012. Pemerintah tidak melarang ekspor bijih karena pengusaha masih bisa mengekspor asal telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan ESDM. Ekspor bijih mineral baru akan benar-benar dilarang mulai 2014 sesuai amanat UU Minerba.</content:encoded></item></channel></rss>
