<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Muhammadiyah: Masa Aktif SKSP Migas Paling Lama 6 Bulan</title><description>PP Muhammadiyah sebagai penggugat yang akhirnya  membubarkan BP Migas  menyatakan pelimpahan peran BP Migas Ke Kementerian ESDM seharusnya bersifat sementara. </description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/11/20/19/720794/muhammadiyah-masa-aktif-sksp-migas-paling-lama-6-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/11/20/19/720794/muhammadiyah-masa-aktif-sksp-migas-paling-lama-6-bulan"/><item><title>Muhammadiyah: Masa Aktif SKSP Migas Paling Lama 6 Bulan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/11/20/19/720794/muhammadiyah-masa-aktif-sksp-migas-paling-lama-6-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/11/20/19/720794/muhammadiyah-masa-aktif-sksp-migas-paling-lama-6-bulan</guid><pubDate>Selasa 20 November 2012 17:40 WIB</pubDate><dc:creator>Pebrianto Eko Wicaksono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/11/20/19/720794/Ti70BvBTkD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Runi Sari/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/11/20/19/720794/Ti70BvBTkD.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Runi Sari/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengurus Pusat (DPP) Muhammadiyah sebagai penggugat yang akhirnya membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyatakan pelimpahan peran BP Migas ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) seharusnya bersifat sementara.Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, pihaknya menghargai keputusan Presiden dengan mengeluarkan Peraturan Presiden No 95 Tahun 2012 yang mengalihkan tugas BP Migas Ke Kementrian ESDM, dan atas perpres tersebut, terbitlah Keputusan Menteri ESDM dengan membetuk&amp;nbsp; Satuan Kerja Sementara Pengelolahan Migas (SKSP Migas) sebagai pengganti BP Migas.&quot;Kami menghargai langkah cepat pemerintah dangan mengeluarkan perpres secara substantif,&quot; kata Din, di Kantor PP Muhamadiyah, Jakarta, Selasa (20/11/2012).Din menambahkan, sebaiknya penggunaan lembaga pengganti BP Migas tersebut sebaiknya hanya sementara, dan berlangsung singkat. Pasalnya, jika terlalu lama, maka SKSP Migas tidak ada bedanya dengan BP Migas.&quot;Kami dapat memahami jika langkah itu bersifat sementara, namun kesementaraan itu ada batas. Waktu yang logis sekitar 3-6 bulan,&quot; ungkap Din.Menurut Din, jika SKSP Migas di gunakan berlarut-berlarut maka akan ada fitnah. Oleh sebab itu SKSP Migas sebaiknya diberi batas waktu, dan Pemerintah segera menujukkan undang-undang migas yang baru ke DPR.&quot;Jika berlarut-larut maka akan ada fitnah, oleh sebab itu perpres haru diberi batas waktu,&quot; tutup Din.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengurus Pusat (DPP) Muhammadiyah sebagai penggugat yang akhirnya membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyatakan pelimpahan peran BP Migas ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) seharusnya bersifat sementara.Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, pihaknya menghargai keputusan Presiden dengan mengeluarkan Peraturan Presiden No 95 Tahun 2012 yang mengalihkan tugas BP Migas Ke Kementrian ESDM, dan atas perpres tersebut, terbitlah Keputusan Menteri ESDM dengan membetuk&amp;nbsp; Satuan Kerja Sementara Pengelolahan Migas (SKSP Migas) sebagai pengganti BP Migas.&quot;Kami menghargai langkah cepat pemerintah dangan mengeluarkan perpres secara substantif,&quot; kata Din, di Kantor PP Muhamadiyah, Jakarta, Selasa (20/11/2012).Din menambahkan, sebaiknya penggunaan lembaga pengganti BP Migas tersebut sebaiknya hanya sementara, dan berlangsung singkat. Pasalnya, jika terlalu lama, maka SKSP Migas tidak ada bedanya dengan BP Migas.&quot;Kami dapat memahami jika langkah itu bersifat sementara, namun kesementaraan itu ada batas. Waktu yang logis sekitar 3-6 bulan,&quot; ungkap Din.Menurut Din, jika SKSP Migas di gunakan berlarut-berlarut maka akan ada fitnah. Oleh sebab itu SKSP Migas sebaiknya diberi batas waktu, dan Pemerintah segera menujukkan undang-undang migas yang baru ke DPR.&quot;Jika berlarut-larut maka akan ada fitnah, oleh sebab itu perpres haru diberi batas waktu,&quot; tutup Din.</content:encoded></item></channel></rss>
