<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Putuskan Telkomsel Tidak Pailit</title><description>Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi PT Telekomunikasi  Selular (Telkomsel) terkait vonis pailit di Pengadilan Niaga Jakarta  Pusat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/11/22/278/721939/ma-putuskan-telkomsel-tidak-pailit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/11/22/278/721939/ma-putuskan-telkomsel-tidak-pailit"/><item><title>MA Putuskan Telkomsel Tidak Pailit</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/11/22/278/721939/ma-putuskan-telkomsel-tidak-pailit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/11/22/278/721939/ma-putuskan-telkomsel-tidak-pailit</guid><pubDate>Kamis 22 November 2012 17:52 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/11/22/278/721939/NIa9TRoBoL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/11/22/278/721939/NIa9TRoBoL.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) terkait vonis pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.&quot;Perkara Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012, amar putusannya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon,&quot; ujar Kepala Biro hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur sesuai pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (22/11/2012).Permohonan kasasi Telkomsel yang ditangani oleh Majelis Hakim Abdul Kadir Mappong selaku ketua, beranggotakan Sultoni dan Suwardi ini, otomatis juga menolak permohonan pailit yang diajukan oleh PT Prima Daya Informatika selaku penggugat dalam kasus tersebut. &quot;Mengadili sendiri dengan menolak Permohonan Pailit,&quot; ujar Ridwan.Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Telkomsel telah memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, pada September 2012 lalu.Dalam pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan menyatakan, debitur yang memiliki utang kepada minimal dua kreditur dan memiliki satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, bisa dinyatakan pailit.Kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama antara PT Prima Jaya dengan Telkomsel. Dalam perjanjian, Telkomsel berkewajiban menyediakan kartu voucher isi ulang sebanyak 120 juta setiap tahun.Perjanjian kerja sama terdiri dari nominal sebesar Rp 25 ribu dan Rp 50 ribu. Perjanjian ditandatangani selama dua tahun, dari 2011 sampai 2013. Namun, pada Juni 2012, Telkomsel memutuskan kerja sama secara sepihak. Saat itulah, pihak pemohon mengajukan purchase order kepada Telkomsel, untuk mengambil kartu.Ternyata, purchase order ditolak oleh Telkomsel, dengan alasan belum mendapat instruksi lebih lanjut dari pimpinan. Kemudian, pemohon mengajukan surat dan somasi, tapi tidak dapat tanggapan dari PT Telkomsel.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) terkait vonis pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.&quot;Perkara Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012, amar putusannya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon,&quot; ujar Kepala Biro hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur sesuai pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (22/11/2012).Permohonan kasasi Telkomsel yang ditangani oleh Majelis Hakim Abdul Kadir Mappong selaku ketua, beranggotakan Sultoni dan Suwardi ini, otomatis juga menolak permohonan pailit yang diajukan oleh PT Prima Daya Informatika selaku penggugat dalam kasus tersebut. &quot;Mengadili sendiri dengan menolak Permohonan Pailit,&quot; ujar Ridwan.Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Telkomsel telah memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, pada September 2012 lalu.Dalam pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan menyatakan, debitur yang memiliki utang kepada minimal dua kreditur dan memiliki satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, bisa dinyatakan pailit.Kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama antara PT Prima Jaya dengan Telkomsel. Dalam perjanjian, Telkomsel berkewajiban menyediakan kartu voucher isi ulang sebanyak 120 juta setiap tahun.Perjanjian kerja sama terdiri dari nominal sebesar Rp 25 ribu dan Rp 50 ribu. Perjanjian ditandatangani selama dua tahun, dari 2011 sampai 2013. Namun, pada Juni 2012, Telkomsel memutuskan kerja sama secara sepihak. Saat itulah, pihak pemohon mengajukan purchase order kepada Telkomsel, untuk mengambil kartu.Ternyata, purchase order ditolak oleh Telkomsel, dengan alasan belum mendapat instruksi lebih lanjut dari pimpinan. Kemudian, pemohon mengajukan surat dan somasi, tapi tidak dapat tanggapan dari PT Telkomsel.</content:encoded></item></channel></rss>
