<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Perusahaan Outsourcing Terancam Gulung Tikar</title><description>Ada lima jenis pekerjaan yang bisa diserahkan ke perusahaan lain,  seperti security, catering, cleaning service, transportasi, dan  penunjang pekerjaan pertambangan dan perminyakan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/11/30/320/725477/perusahaan-outsourcing-terancam-gulung-tikar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/11/30/320/725477/perusahaan-outsourcing-terancam-gulung-tikar"/><item><title> Perusahaan Outsourcing Terancam Gulung Tikar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/11/30/320/725477/perusahaan-outsourcing-terancam-gulung-tikar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/11/30/320/725477/perusahaan-outsourcing-terancam-gulung-tikar</guid><pubDate>Jum'at 30 November 2012 13:06 WIB</pubDate><dc:creator>Iwan Supriyatna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/11/30/320/725477/C3bdzG2Ely.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/11/30/320/725477/C3bdzG2Ely.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain, mengancam kebangkrutan perusahaan yang bergerak di bidang perekrutan karyawan melalui sistem outsourcing. Pasalnya, hanya beberapa sektor yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya.&quot;Saya bisnisnya (outsourcing) di bidang IT (informasi teknologi) dan ini tidak ada di dalam lima jenis pekerjaan yang dialihkan ke pihak lain,&quot; ujar Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia ABADI, Wisnu Wibowo di Jakarta, Jumat (30/11/2012).Dalam Permenakertrans tersebut, ada lima jenis pekerjaan yang bisa diserahkan ke perusahaan lain, seperti security, catering, cleaning service, transportasi, dan penunjang pekerjaan pertambangan dan perminyakan.&amp;lrm;Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal ABADI, Inda Hasman, mengungkapkan perusahaannya telah menjadi anggota yang taat aturan UU Ketenagakerjaan No.13/2003. &quot;Ini bisnis halal, bukan haram. Kami juga melatih pekerja, kami ngirim mereka sebagai skilled worker, bukan TKI,&quot; tambahnyaInda menuturkanm usahanya yang banyak menyalurkan pekerja alih daya di sektor manufaktur, telekomunikasi, maupun media dengan mendapat upah sesuai UMP telah memenuhi kriteria. &quot;Kami UMKM, ngegaji orang bayangkan saja Rp 1,5 juta kali dua ribu, itu sudah Rp 3 miliar. Tanpa pernah minta ke pemerintah,&quot; tukas dia Sebelumnya, ABADI memastikan akan menggugat Permenakertrans No.19/2003 ke Mahkamah Konstitusi (MK). &quot;Dengan adanya pembatasan hanya lima bidang yg diperbolehkan, kami akan melakukan Judicial Review,&quot; tukas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain, mengancam kebangkrutan perusahaan yang bergerak di bidang perekrutan karyawan melalui sistem outsourcing. Pasalnya, hanya beberapa sektor yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya.&quot;Saya bisnisnya (outsourcing) di bidang IT (informasi teknologi) dan ini tidak ada di dalam lima jenis pekerjaan yang dialihkan ke pihak lain,&quot; ujar Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia ABADI, Wisnu Wibowo di Jakarta, Jumat (30/11/2012).Dalam Permenakertrans tersebut, ada lima jenis pekerjaan yang bisa diserahkan ke perusahaan lain, seperti security, catering, cleaning service, transportasi, dan penunjang pekerjaan pertambangan dan perminyakan.&amp;lrm;Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal ABADI, Inda Hasman, mengungkapkan perusahaannya telah menjadi anggota yang taat aturan UU Ketenagakerjaan No.13/2003. &quot;Ini bisnis halal, bukan haram. Kami juga melatih pekerja, kami ngirim mereka sebagai skilled worker, bukan TKI,&quot; tambahnyaInda menuturkanm usahanya yang banyak menyalurkan pekerja alih daya di sektor manufaktur, telekomunikasi, maupun media dengan mendapat upah sesuai UMP telah memenuhi kriteria. &quot;Kami UMKM, ngegaji orang bayangkan saja Rp 1,5 juta kali dua ribu, itu sudah Rp 3 miliar. Tanpa pernah minta ke pemerintah,&quot; tukas dia Sebelumnya, ABADI memastikan akan menggugat Permenakertrans No.19/2003 ke Mahkamah Konstitusi (MK). &quot;Dengan adanya pembatasan hanya lima bidang yg diperbolehkan, kami akan melakukan Judicial Review,&quot; tukas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
