<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penerapan Mobil Ramah Lingkungan Tunggu &quot;Lampu Hijau&quot; DPR</title><description>Rencana penerapan Low Cost Green Car (mobil ramah lingkungan) sesuai  dengan Undang-Undang (UU) terlebih dahulu harus melalui persetujuan  DPR-RI.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/12/12/20/731203/penerapan-mobil-ramah-lingkungan-tunggu-lampu-hijau-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/12/12/20/731203/penerapan-mobil-ramah-lingkungan-tunggu-lampu-hijau-dpr"/><item><title>Penerapan Mobil Ramah Lingkungan Tunggu &quot;Lampu Hijau&quot; DPR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/12/12/20/731203/penerapan-mobil-ramah-lingkungan-tunggu-lampu-hijau-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/12/12/20/731203/penerapan-mobil-ramah-lingkungan-tunggu-lampu-hijau-dpr</guid><pubDate>Rabu 12 Desember 2012 16:46 WIB</pubDate><dc:creator>Iwan Supriyatna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/12/12/20/731203/4Xksz6z0hn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mobil listrik. (Foto: Pebrianto Eko Wicaksono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/12/12/20/731203/4Xksz6z0hn.jpg</image><title>Mobil listrik. (Foto: Pebrianto Eko Wicaksono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Rencana penerapan Low Cost Green Car (mobil ramah lingkungan) sesuai dengan Undang-Undang (UU) terlebih dahulu harus melalui persetujuan DPR-RI.Di samping persetujuan DPR, road map Low Cost Green Car perlu disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menyampaikan pelaksanaan teknisnya.&quot;Pertama, harus ada pembicaraan dengan DPR. Kedua, perlu penjelasan dari Menperin untuk roadmap-nya, ide secara teknis juga disampaikan menperin,&quot; ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo, usai mengikuti rapat kerja privatisasi Semen Baturaja, di Komisi XI DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2012).Untuk selanjutnya, Agus menyebutkan, Low Cost Green Car akan dibahas juga oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengaruhnya terhadap kebijakan fiskal. &quot;Itu juga nanti dibahas pengaruhnya ke kebijakan fiskalnya,&quot; tukasnya.Hingga saat ini, Agus mengharapkan untuk Low Cost Green Car diperlukan informasi secara mendalam sebelum konsep tersebut diterapkan, sehingga ketika diajukan ke DPR tidak terbengkalai di tengah jalan.&quot;Tinggal mengumpulkan informasi-informasi untuk bisa dikonsultasikan dengan DPR,&quot; pungkas Agus.</description><content:encoded>JAKARTA - Rencana penerapan Low Cost Green Car (mobil ramah lingkungan) sesuai dengan Undang-Undang (UU) terlebih dahulu harus melalui persetujuan DPR-RI.Di samping persetujuan DPR, road map Low Cost Green Car perlu disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menyampaikan pelaksanaan teknisnya.&quot;Pertama, harus ada pembicaraan dengan DPR. Kedua, perlu penjelasan dari Menperin untuk roadmap-nya, ide secara teknis juga disampaikan menperin,&quot; ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo, usai mengikuti rapat kerja privatisasi Semen Baturaja, di Komisi XI DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2012).Untuk selanjutnya, Agus menyebutkan, Low Cost Green Car akan dibahas juga oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengaruhnya terhadap kebijakan fiskal. &quot;Itu juga nanti dibahas pengaruhnya ke kebijakan fiskalnya,&quot; tukasnya.Hingga saat ini, Agus mengharapkan untuk Low Cost Green Car diperlukan informasi secara mendalam sebelum konsep tersebut diterapkan, sehingga ketika diajukan ke DPR tidak terbengkalai di tengah jalan.&quot;Tinggal mengumpulkan informasi-informasi untuk bisa dikonsultasikan dengan DPR,&quot; pungkas Agus.</content:encoded></item></channel></rss>
