<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tunggakan PBB Rp170 M, Pemkot Beri Diskon Wajib Pajak</title><description>Sementara tunggakan PBB di Depok mencapai Rp170 miliar. Tunggakan tersebut terakumulasi selama sepuluh tahun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/12/18/20/733764/tunggakan-pbb-rp170-m-pemkot-beri-diskon-wajib-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/12/18/20/733764/tunggakan-pbb-rp170-m-pemkot-beri-diskon-wajib-pajak"/><item><title>Tunggakan PBB Rp170 M, Pemkot Beri Diskon Wajib Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/12/18/20/733764/tunggakan-pbb-rp170-m-pemkot-beri-diskon-wajib-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/12/18/20/733764/tunggakan-pbb-rp170-m-pemkot-beri-diskon-wajib-pajak</guid><pubDate>Selasa 18 Desember 2012 13:36 WIB</pubDate><dc:creator>Marieska Harya Virdhani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/12/18/20/733764/WIM8KOKEqZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/12/18/20/733764/WIM8KOKEqZ.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>DEPOK - Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset (DPPKA) Kota Depok menargetkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp500 miliar di 2013. Tentunya peningakatan tersebut didasarkan pada sektor pajak daerah seperti Pajak hotel, restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Sementara tunggakan PBB di Depok mencapai Rp170 miliar. Tunggakan tersebut terakumulasi selama sepuluh tahun.Kepala DPPKA Kota Depok Doddy Setiadi mengatakan untuk merangsang para wajib pajak membayar pajaknya, maka Pemkot Depok memberikan diskon. Hal itu akan dipayungi dengan Peraturan Wali Kota (Perwa).&quot;Kami beri keringanan, jadi tunggakan lima tahun ke atas diskon 50 persen, dengan sanksi administrasi. Sementara tiga sampai lima tahun sebesar 25 persen,&quot; ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/12/2012).Menurut Doddy, tunggakan tersebut merupakan warisan pemerintah pusat. Karena itu pihaknya juga akan mendata ulang, dan menertibkan SPPT tahun depan. &quot;Pendataan ulang, rumah dan tanah kosong. Penertiban SPPT. Mendorong wajib pajak taat membayar pajak,&quot; tandasnya.Sementara itu, Ketua DPRD Depok Rintisyanto mengungkapkan saat belum dikelola oleh pajak daerah, pengalaman sebelumnya di KPP Pratama, pengelolaan banyak terjadi kebocoran.&quot;Sekarang ada pengawasan dua pihak, ke DPRD dan kantor wali kota. Day to day dari transaksi perpajakan, kita bisa tahu baik walikota maupun DPRD. Ini salah satu upaya meminimalisir kebocoran, yg sebelumnya dilakukan KPP Pratama, NJOP sekian, misalnya harusnya Rp300 ribu tapi ditulis Rp200 ribu, ini yang enggak tahu,&quot; tandas Rintis.</description><content:encoded>DEPOK - Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset (DPPKA) Kota Depok menargetkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp500 miliar di 2013. Tentunya peningakatan tersebut didasarkan pada sektor pajak daerah seperti Pajak hotel, restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Sementara tunggakan PBB di Depok mencapai Rp170 miliar. Tunggakan tersebut terakumulasi selama sepuluh tahun.Kepala DPPKA Kota Depok Doddy Setiadi mengatakan untuk merangsang para wajib pajak membayar pajaknya, maka Pemkot Depok memberikan diskon. Hal itu akan dipayungi dengan Peraturan Wali Kota (Perwa).&quot;Kami beri keringanan, jadi tunggakan lima tahun ke atas diskon 50 persen, dengan sanksi administrasi. Sementara tiga sampai lima tahun sebesar 25 persen,&quot; ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/12/2012).Menurut Doddy, tunggakan tersebut merupakan warisan pemerintah pusat. Karena itu pihaknya juga akan mendata ulang, dan menertibkan SPPT tahun depan. &quot;Pendataan ulang, rumah dan tanah kosong. Penertiban SPPT. Mendorong wajib pajak taat membayar pajak,&quot; tandasnya.Sementara itu, Ketua DPRD Depok Rintisyanto mengungkapkan saat belum dikelola oleh pajak daerah, pengalaman sebelumnya di KPP Pratama, pengelolaan banyak terjadi kebocoran.&quot;Sekarang ada pengawasan dua pihak, ke DPRD dan kantor wali kota. Day to day dari transaksi perpajakan, kita bisa tahu baik walikota maupun DPRD. Ini salah satu upaya meminimalisir kebocoran, yg sebelumnya dilakukan KPP Pratama, NJOP sekian, misalnya harusnya Rp300 ribu tapi ditulis Rp200 ribu, ini yang enggak tahu,&quot; tandas Rintis.</content:encoded></item></channel></rss>
