<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pahlawan Ekonomi, Industri Mikro di Bawah Rp300 Jt Diusulkan Bebas Pajak</title><description>Pajak bagi usaha mikro yang nilainya perusahaannya di bawah Rp300 juta  akan dibebaskan. Pasalnya, pelaku usaha mikro ini disebut sebagai  pahlawan ekonomi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/12/24/20/736465/pahlawan-ekonomi-industri-mikro-di-bawah-rp300-jt-diusulkan-bebas-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/12/24/20/736465/pahlawan-ekonomi-industri-mikro-di-bawah-rp300-jt-diusulkan-bebas-pajak"/><item><title>Pahlawan Ekonomi, Industri Mikro di Bawah Rp300 Jt Diusulkan Bebas Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/12/24/20/736465/pahlawan-ekonomi-industri-mikro-di-bawah-rp300-jt-diusulkan-bebas-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/12/24/20/736465/pahlawan-ekonomi-industri-mikro-di-bawah-rp300-jt-diusulkan-bebas-pajak</guid><pubDate>Senin 24 Desember 2012 16:06 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/12/24/20/736465/tzpZv2AXNR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/12/24/20/736465/tzpZv2AXNR.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pajak bagi usaha mikro yang nilainya perusahaannya di bawah Rp300 juta akan dibebaskan. Pasalnya, pelaku usaha mikro ini disebut sebagai pahlawan ekonomi.&quot;Jadi begini, Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan agar pelaku mikro yang batas penghasilannya Rp300 juta dibebaskan pajaknya, dan mudah-mudahan berhasil. Sepertinya sih menkeu setuju,&quot; ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (24/12/2012).Syarif mengatakan, dengan demikian, maka pelaku usaha yang omzetnya di atas Rp300 juta baru akan kena pajak.&quot;Usaha mikro beromzet Rp300 juta dibebaskan, karena mereka itu pahlawan ekonomi, menyerap tenaga kerja. Patu pelaku usaha mikro itu mampu menyerap dua sampai tiga tenaga kerja itu kan bagus,&quot; ujar Syarif.Syarif mengatakan, sampai saat ini masih belum ada peraturan menteri yang dikeluarkan. &quot;Insya Allah secepatnya, pokoknya berlaku 2013,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pajak bagi usaha mikro yang nilainya perusahaannya di bawah Rp300 juta akan dibebaskan. Pasalnya, pelaku usaha mikro ini disebut sebagai pahlawan ekonomi.&quot;Jadi begini, Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan agar pelaku mikro yang batas penghasilannya Rp300 juta dibebaskan pajaknya, dan mudah-mudahan berhasil. Sepertinya sih menkeu setuju,&quot; ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (24/12/2012).Syarif mengatakan, dengan demikian, maka pelaku usaha yang omzetnya di atas Rp300 juta baru akan kena pajak.&quot;Usaha mikro beromzet Rp300 juta dibebaskan, karena mereka itu pahlawan ekonomi, menyerap tenaga kerja. Patu pelaku usaha mikro itu mampu menyerap dua sampai tiga tenaga kerja itu kan bagus,&quot; ujar Syarif.Syarif mengatakan, sampai saat ini masih belum ada peraturan menteri yang dikeluarkan. &quot;Insya Allah secepatnya, pokoknya berlaku 2013,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
