<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Omzet UKM Anda Rp300 Jt? Siap-Siap Kena Pajak 2%</title><description>Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan  mengatakan, pelaku industri UKM yang memiliki omzet di atas Rp300 juta  akan dikenai pajak sebesar dua persen dari penjualan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/12/24/20/736485/omzet-ukm-anda-rp300-jt-siap-siap-kena-pajak-2</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/12/24/20/736485/omzet-ukm-anda-rp300-jt-siap-siap-kena-pajak-2"/><item><title>Omzet UKM Anda Rp300 Jt? Siap-Siap Kena Pajak 2%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/12/24/20/736485/omzet-ukm-anda-rp300-jt-siap-siap-kena-pajak-2</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/12/24/20/736485/omzet-ukm-anda-rp300-jt-siap-siap-kena-pajak-2</guid><pubDate>Senin 24 Desember 2012 16:34 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/12/24/20/736485/Nt9AgQrbBW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Koperasi &amp; UKM Syarief Hasan. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/12/24/20/736485/Nt9AgQrbBW.jpg</image><title>Menteri Koperasi &amp; UKM Syarief Hasan. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan mengatakan, pelaku industri UKM yang memiliki omzet di atas Rp300 juta akan dikenai pajak sebesar dua persen dari penjualan.&quot;Kita usulkan dua persen dari sales, dari penjualan, jadi mereka yang menentukan, jadi diusahakan mereka yang menyetor sendiri dari ATM,&quot; ujar Syarif Hasan, saat ditemui Wartawan di RS Pondok Indah, Jakarta, Senin (24/12/2012).Syarif mengatakan, potensi UKM di atas Rp300 juta diakui masih banyak yang belum terjaring. &quot;Kalau pajak dilakukan, Insya Allah mereka UKM akan semakin besar,&quot; ujarnya.Syarif mengatakan, usaha mikro yang di bawah Rp300 juta itu keuntungannya tidak kena pajak lagi, jadi modal kekuatannya makin bertambah.&quot;Pengusaha-pengusaha menengah yang diincar diberikan kewajiban untuk bayar pajak di atas Rp300 juta, seperti di mal-mal. Kalau yang di jalan-jalan kan perlu dibantu,&quot; ujar Syarif. </description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan mengatakan, pelaku industri UKM yang memiliki omzet di atas Rp300 juta akan dikenai pajak sebesar dua persen dari penjualan.&quot;Kita usulkan dua persen dari sales, dari penjualan, jadi mereka yang menentukan, jadi diusahakan mereka yang menyetor sendiri dari ATM,&quot; ujar Syarif Hasan, saat ditemui Wartawan di RS Pondok Indah, Jakarta, Senin (24/12/2012).Syarif mengatakan, potensi UKM di atas Rp300 juta diakui masih banyak yang belum terjaring. &quot;Kalau pajak dilakukan, Insya Allah mereka UKM akan semakin besar,&quot; ujarnya.Syarif mengatakan, usaha mikro yang di bawah Rp300 juta itu keuntungannya tidak kena pajak lagi, jadi modal kekuatannya makin bertambah.&quot;Pengusaha-pengusaha menengah yang diincar diberikan kewajiban untuk bayar pajak di atas Rp300 juta, seperti di mal-mal. Kalau yang di jalan-jalan kan perlu dibantu,&quot; ujar Syarif. </content:encoded></item></channel></rss>
