<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PTKP Naik, PPN Akan Bertambah</title><description>Kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp2,4 juta  akan lebih mendorong daya beli masyarakat. Hal tersebut dinilai akan  menjadi keuntungan dari PPN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/01/05/20/741854/ptkp-naik-ppn-akan-bertambah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/01/05/20/741854/ptkp-naik-ppn-akan-bertambah"/><item><title>PTKP Naik, PPN Akan Bertambah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/01/05/20/741854/ptkp-naik-ppn-akan-bertambah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/01/05/20/741854/ptkp-naik-ppn-akan-bertambah</guid><pubDate>Sabtu 05 Januari 2013 17:27 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/01/05/20/741854/6ZhV5FO4s2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/01/05/20/741854/6ZhV5FO4s2.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp2,4 juta akan lebih mendorong daya beli masyarakat. Hal tersebut dinilai akan menjadi keuntungan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).&quot;Yang pasti wajib pajak (WP) akan berkurang, tapi penerimaannya lebih baik, karena adanya daya beli yang meningkat. Oleh sebab itu lebih dituju ke arah PPN,&quot; ujar pengamat perpajakan dari Citasco, Ruston Tambunan saat ditemui Okezone di peresmian Kantor Baru Citasco, Jakarta, Sabtu (5/1/2013).Ruston menjelaskan, dengan kenaikan PTKP menjadi Rp2,4 juta, hal tersebut akan memberikan daya beli masyarakat yang tidak kena pajak. Selanjutnya, penerimaan pajak akan bergeser pada PPN.&quot;Karena yang tidak terkena pajak akan lebih sering berbelanja dan akan diberikan ke PPN,&quot; ujar Ruston.Ruston mengatakan, dengan adanya kenaikan UMK Rp2,2 juta, kenaikan PTKP tersebut lebih berkurang sedikit. &quot;Akan tetapi tetap akan menggunakan PPN sebagai pendorong penerimaan pajak,&amp;nbsp; untuk mengejar targetnya,&quot; ujar Ruston.</description><content:encoded>JAKARTA - Kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp2,4 juta akan lebih mendorong daya beli masyarakat. Hal tersebut dinilai akan menjadi keuntungan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).&quot;Yang pasti wajib pajak (WP) akan berkurang, tapi penerimaannya lebih baik, karena adanya daya beli yang meningkat. Oleh sebab itu lebih dituju ke arah PPN,&quot; ujar pengamat perpajakan dari Citasco, Ruston Tambunan saat ditemui Okezone di peresmian Kantor Baru Citasco, Jakarta, Sabtu (5/1/2013).Ruston menjelaskan, dengan kenaikan PTKP menjadi Rp2,4 juta, hal tersebut akan memberikan daya beli masyarakat yang tidak kena pajak. Selanjutnya, penerimaan pajak akan bergeser pada PPN.&quot;Karena yang tidak terkena pajak akan lebih sering berbelanja dan akan diberikan ke PPN,&quot; ujar Ruston.Ruston mengatakan, dengan adanya kenaikan UMK Rp2,2 juta, kenaikan PTKP tersebut lebih berkurang sedikit. &quot;Akan tetapi tetap akan menggunakan PPN sebagai pendorong penerimaan pajak,&amp;nbsp; untuk mengejar targetnya,&quot; ujar Ruston.</content:encoded></item></channel></rss>
