<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Areal Tanam Dibatasi, Pengusaha Sawit Giatkan Replanting</title><description>Revisi atas Permentan Nomor 26 tahun 2007  tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang mana dalam ketentuan  itu diatur pemilikan lahan sawit maksimal 100 ribu hektare (ha), membuat  pengusaha sawit terpaksa memutar otak untuk tetap dapat memenuhi target  produksi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/01/22/320/750329/areal-tanam-dibatasi-pengusaha-sawit-giatkan-replanting</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/01/22/320/750329/areal-tanam-dibatasi-pengusaha-sawit-giatkan-replanting"/><item><title>Areal Tanam Dibatasi, Pengusaha Sawit Giatkan Replanting</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/01/22/320/750329/areal-tanam-dibatasi-pengusaha-sawit-giatkan-replanting</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/01/22/320/750329/areal-tanam-dibatasi-pengusaha-sawit-giatkan-replanting</guid><pubDate>Selasa 22 Januari 2013 19:47 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/01/22/320/750329/xNmfyoMPYx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/01/22/320/750329/xNmfyoMPYx.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>MEDAN - Revisi atas Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang mana dalam ketentuan itu diatur pemilikan lahan sawit maksimal 100 ribu hektare (ha), membuat pengusaha sawit terpaksa memutar otak untuk tetap dapat memenuhi target produksi.Dengan kondisi tanaman sawit yang pada umumnya telah berusia cukup tua saat ini, peremajaan kebun lewat penanaman kembali (replanting) pun menjadi satu-satunya pilihan. Kegiatan ini pun diakui akan dilakukan secara bertahap, namun akan cukup masif.Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumatera Utara Timbas Prasad Ginting menyebutkan, hampir seluruh pengusaha sawit yang tergabung dalam Gapki Sumut telah menjadikan replanting sebagai rencana bisnis di 2013 ini. Total areal yang akan di replanting pun mencapai jumlah yang cukup tinggi, yakni mencapai 25 ribu ha.&quot;Peremajaan menjadi sangat penting untuk memaksimalkan produksi di tengah pembatasan areal. Saat ini dengan kondisi tanaman eksisting yang rata-rata sudah berumur 30 tahun, kita bisa memperoleh 24 ton per tahun untuk setiap ha. Kalau hanya mengandalkan itu, tentunya target produksi enggak akan tercapai. Makanya kita butuh replanting. Meski akan istirahat produksi untuk jangka waktu yang cukup panjang, tapi nanti hasilnya menjadi sekira 35 ton per ha per tahun atau 29 ton untuk rendemen 26 per ha per tahun dari saat ini produksi sekira 24 ton per ha per tahun untuk perusahaan sedangkan di tingkat petani hanya 12 ton per ha per tahun,&quot; ujarnya di Medan, Selasa (22/1/2013).Timbas berharap, pemerintah yang selama ini menerima pendapatan cukup tinggi dari industri kelapa sawit, hendaknya memberikan perhatian lebih. Perhatian itu diharapkan dapat berupa pemberian bibit yang bersertifikat. Selama ini pemakaian bibit berkualitas oleh pengusaha diakui cukup minim. Sehingga jika difasilitasi pemerintah, nantinya pendapatan pemerintah juga akan meningkat seiring peningkatan produksi sawit.&quot;Yang kita butuhkan sekarang, pemerintah bantu lah dari sisi penyediaan bibit berkualitas dan bersertifikat. Jadi nanti hasilnya maksimal seperti target produksi kita. Jangan cuma mau pajaknya lah. Harus dipikirkan juga bagaimana kita yang mencari pajak itu,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>MEDAN - Revisi atas Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang mana dalam ketentuan itu diatur pemilikan lahan sawit maksimal 100 ribu hektare (ha), membuat pengusaha sawit terpaksa memutar otak untuk tetap dapat memenuhi target produksi.Dengan kondisi tanaman sawit yang pada umumnya telah berusia cukup tua saat ini, peremajaan kebun lewat penanaman kembali (replanting) pun menjadi satu-satunya pilihan. Kegiatan ini pun diakui akan dilakukan secara bertahap, namun akan cukup masif.Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumatera Utara Timbas Prasad Ginting menyebutkan, hampir seluruh pengusaha sawit yang tergabung dalam Gapki Sumut telah menjadikan replanting sebagai rencana bisnis di 2013 ini. Total areal yang akan di replanting pun mencapai jumlah yang cukup tinggi, yakni mencapai 25 ribu ha.&quot;Peremajaan menjadi sangat penting untuk memaksimalkan produksi di tengah pembatasan areal. Saat ini dengan kondisi tanaman eksisting yang rata-rata sudah berumur 30 tahun, kita bisa memperoleh 24 ton per tahun untuk setiap ha. Kalau hanya mengandalkan itu, tentunya target produksi enggak akan tercapai. Makanya kita butuh replanting. Meski akan istirahat produksi untuk jangka waktu yang cukup panjang, tapi nanti hasilnya menjadi sekira 35 ton per ha per tahun atau 29 ton untuk rendemen 26 per ha per tahun dari saat ini produksi sekira 24 ton per ha per tahun untuk perusahaan sedangkan di tingkat petani hanya 12 ton per ha per tahun,&quot; ujarnya di Medan, Selasa (22/1/2013).Timbas berharap, pemerintah yang selama ini menerima pendapatan cukup tinggi dari industri kelapa sawit, hendaknya memberikan perhatian lebih. Perhatian itu diharapkan dapat berupa pemberian bibit yang bersertifikat. Selama ini pemakaian bibit berkualitas oleh pengusaha diakui cukup minim. Sehingga jika difasilitasi pemerintah, nantinya pendapatan pemerintah juga akan meningkat seiring peningkatan produksi sawit.&quot;Yang kita butuhkan sekarang, pemerintah bantu lah dari sisi penyediaan bibit berkualitas dan bersertifikat. Jadi nanti hasilnya maksimal seperti target produksi kita. Jangan cuma mau pajaknya lah. Harus dipikirkan juga bagaimana kita yang mencari pajak itu,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
