<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Impor Pangan Harus Diatur Ketat</title><description>Pemerintah dinilai harus membuat perundang-undangan yang melindungi  industri pangan nasional, petani, dan rakyat Indonesia. Seperti  Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan  Petani yang harus segera disahkan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/02/04/320/756582/impor-pangan-harus-diatur-ketat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/02/04/320/756582/impor-pangan-harus-diatur-ketat"/><item><title>Impor Pangan Harus Diatur Ketat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/02/04/320/756582/impor-pangan-harus-diatur-ketat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/02/04/320/756582/impor-pangan-harus-diatur-ketat</guid><pubDate>Senin 04 Februari 2013 18:45 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Saifullah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/02/04/320/756582/H1WyikiKOO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Bramantyo/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/02/04/320/756582/H1WyikiKOO.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Bramantyo/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah dinilai harus membuat perundang-undangan yang melindungi industri pangan nasional, petani, dan rakyat Indonesia. Seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang harus segera disahkan.&quot;Pemerintah harus melakukan audit kebutuhan bahan pangan nasional yang melibatkan pihak independen. Karena data kebutuhan pangan nasional masih terjadi simpang siur antara lembaga negara yang satu dengan yang lain,&quot; kata Ketua FPKB DPR RI Marwan Ja'far, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/2/2013).Menurutnya, semua stake holder pemerintah, yaitu Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Badan Pusat Statistik (BPS), Bulog, dan lain-lain harus duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan pangan Indonesia.Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 59/2012 sebagai pengganti Permendag No 27 Tahun 2012 tentang Angka Pengenal Impor (API) yang harus ditinjau ulang karena menyebabkan impor bahan pangan ke Indonesia tidak terkontrol.&quot;Pemerintah harus menindak tegas importir nakal yang mengakibatkan sengsaranya petani kita,&quot; pungkasnya.Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulistio sempat menyatakan impor kebutuhan pangan merupakan hal yang wajar selama sudah berusaha melakukan swasembada pangan terlebih dahulu.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah dinilai harus membuat perundang-undangan yang melindungi industri pangan nasional, petani, dan rakyat Indonesia. Seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang harus segera disahkan.&quot;Pemerintah harus melakukan audit kebutuhan bahan pangan nasional yang melibatkan pihak independen. Karena data kebutuhan pangan nasional masih terjadi simpang siur antara lembaga negara yang satu dengan yang lain,&quot; kata Ketua FPKB DPR RI Marwan Ja'far, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/2/2013).Menurutnya, semua stake holder pemerintah, yaitu Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Badan Pusat Statistik (BPS), Bulog, dan lain-lain harus duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan pangan Indonesia.Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 59/2012 sebagai pengganti Permendag No 27 Tahun 2012 tentang Angka Pengenal Impor (API) yang harus ditinjau ulang karena menyebabkan impor bahan pangan ke Indonesia tidak terkontrol.&quot;Pemerintah harus menindak tegas importir nakal yang mengakibatkan sengsaranya petani kita,&quot; pungkasnya.Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulistio sempat menyatakan impor kebutuhan pangan merupakan hal yang wajar selama sudah berusaha melakukan swasembada pangan terlebih dahulu.</content:encoded></item></channel></rss>
