<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pemerintah Segera Keluarkan Permen Aturan Penggunaan Gas</title><description>Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengeluarkan aturan  dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM untuk mengatur alokasi di beberapa  sistem gas terapung atau Regasifikasi Floating Storage and  Regasification Unit (FSRU).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/02/05/19/757173/pemerintah-segera-keluarkan-permen-aturan-penggunaan-gas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/02/05/19/757173/pemerintah-segera-keluarkan-permen-aturan-penggunaan-gas"/><item><title> Pemerintah Segera Keluarkan Permen Aturan Penggunaan Gas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/02/05/19/757173/pemerintah-segera-keluarkan-permen-aturan-penggunaan-gas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/02/05/19/757173/pemerintah-segera-keluarkan-permen-aturan-penggunaan-gas</guid><pubDate>Selasa 05 Februari 2013 17:55 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/02/05/19/757173/y7wqtaCwdR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/02/05/19/757173/y7wqtaCwdR.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM untuk mengatur alokasi di beberapa sistem gas terapung atau Regasifikasi Floating Storage and Regasification Unit (FSRU).&quot;Permen ESDM tersebut akan mulai berlaku pada tahun ini. Namun, untuk masalah harga masih harus dinegosiasikan terlebih dahulu. Pasalnya, banyak pabrik pupuk yang belum bisa menyerap alokasi gas,&quot; ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM A Edy Hermantoro, di Jakarta, Selasa (5/2/2013).Edy menambahkan, pemerintah sudah menetapkan alokasi gas alam cair Liquidfied Natural Gas (LNG) untuk pasokan domestik dari kilang Tangguh dan Bontang.&quot;LNG ini akan dipasok melalui beberapa FSRU dan pabrik pupuk yang akan berlaku mulai tahun ini,&quot; tambahnya.Edy menambahkan, pada dasarnya, pihaknya sudah mengusulkan alokasi gas domestik itu untuk beberapa FSRU. &quot;Apabila ada kelebihan pasokan gas yang tidak terserap maka akan dialihkan ke FSRU Jawa Barat untuk kebutuhan pembangkit listrik milik PLN karena masih kekurangan pasokan gas,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM untuk mengatur alokasi di beberapa sistem gas terapung atau Regasifikasi Floating Storage and Regasification Unit (FSRU).&quot;Permen ESDM tersebut akan mulai berlaku pada tahun ini. Namun, untuk masalah harga masih harus dinegosiasikan terlebih dahulu. Pasalnya, banyak pabrik pupuk yang belum bisa menyerap alokasi gas,&quot; ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM A Edy Hermantoro, di Jakarta, Selasa (5/2/2013).Edy menambahkan, pemerintah sudah menetapkan alokasi gas alam cair Liquidfied Natural Gas (LNG) untuk pasokan domestik dari kilang Tangguh dan Bontang.&quot;LNG ini akan dipasok melalui beberapa FSRU dan pabrik pupuk yang akan berlaku mulai tahun ini,&quot; tambahnya.Edy menambahkan, pada dasarnya, pihaknya sudah mengusulkan alokasi gas domestik itu untuk beberapa FSRU. &quot;Apabila ada kelebihan pasokan gas yang tidak terserap maka akan dialihkan ke FSRU Jawa Barat untuk kebutuhan pembangkit listrik milik PLN karena masih kekurangan pasokan gas,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
