<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Sukuk Haji, Kemenkeu Tunggu Permintaan Kemenag</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan menerbitkan Sukuk Dana Haji  Indonesia (SDHI). SDHI diterbitkan jika memang ada permintaan dari  Kementerian Agama (Kemenag).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/02/08/20/758897/sukuk-haji-kemenkeu-tunggu-permintaan-kemenag</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/02/08/20/758897/sukuk-haji-kemenkeu-tunggu-permintaan-kemenag"/><item><title> Sukuk Haji, Kemenkeu Tunggu Permintaan Kemenag</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/02/08/20/758897/sukuk-haji-kemenkeu-tunggu-permintaan-kemenag</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/02/08/20/758897/sukuk-haji-kemenkeu-tunggu-permintaan-kemenag</guid><pubDate>Jum'at 08 Februari 2013 15:32 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/02/08/20/758897/cG7MNu9GBG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/02/08/20/758897/cG7MNu9GBG.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan menerbitkan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). SDHI diterbitkan jika memang ada permintaan dari Kementerian Agama (Kemenag).&quot;Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) sifatnya pasif dan menunggu permintaan dari Kementerian agama berapa jumlah berapa SDHI yang akan dia terbitkan,&quot;&amp;nbsp; ujar Direktur Pembiayaan Syariah DJPU Dahlan Siamat, saat konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Jumat (8/2/2013).Dahlan mengatakan, jika Kementerian Agama meminta menerbitkan SDHI, maka Kemenkeu tidak bisa menolak. Pasalnya, sudah ada memorandum kesepakatan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama.Dia melanjutkan, SDHI diterbitkan kepentingan-kepentingan sektor perbankan syariah. &quot;Jadi prinsipnya Kemenkeu sifatnya menunggu saja, kita sudah kirim surat ke Kemenag untuk menanyakan berapa SDHI yang mau diterbitkan tahun ini. kita tunggu,&quot; kata dia.Menurutnya, selama ini perbankan melakukan komplain karena dana-dana yang dikelola dalam jumlah yang besar kemudian ditarik, dan ditempatkan di instrumen lain. &quot;Jadi wajar saja (complain),&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan menerbitkan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). SDHI diterbitkan jika memang ada permintaan dari Kementerian Agama (Kemenag).&quot;Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) sifatnya pasif dan menunggu permintaan dari Kementerian agama berapa jumlah berapa SDHI yang akan dia terbitkan,&quot;&amp;nbsp; ujar Direktur Pembiayaan Syariah DJPU Dahlan Siamat, saat konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Jumat (8/2/2013).Dahlan mengatakan, jika Kementerian Agama meminta menerbitkan SDHI, maka Kemenkeu tidak bisa menolak. Pasalnya, sudah ada memorandum kesepakatan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama.Dia melanjutkan, SDHI diterbitkan kepentingan-kepentingan sektor perbankan syariah. &quot;Jadi prinsipnya Kemenkeu sifatnya menunggu saja, kita sudah kirim surat ke Kemenag untuk menanyakan berapa SDHI yang mau diterbitkan tahun ini. kita tunggu,&quot; kata dia.Menurutnya, selama ini perbankan melakukan komplain karena dana-dana yang dikelola dalam jumlah yang besar kemudian ditarik, dan ditempatkan di instrumen lain. &quot;Jadi wajar saja (complain),&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
