<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendag: Aturan Waralaba Restoran untuk Kemajuan UMKM</title><description>Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan upaya mendorong pengembangan kemitraan waralaba jenis makanan dan minuman.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/02/15/320/762386/mendag-aturan-waralaba-restoran-untuk-kemajuan-umkm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/02/15/320/762386/mendag-aturan-waralaba-restoran-untuk-kemajuan-umkm"/><item><title>Mendag: Aturan Waralaba Restoran untuk Kemajuan UMKM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/02/15/320/762386/mendag-aturan-waralaba-restoran-untuk-kemajuan-umkm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/02/15/320/762386/mendag-aturan-waralaba-restoran-untuk-kemajuan-umkm</guid><pubDate>Jum'at 15 Februari 2013 15:20 WIB</pubDate><dc:creator>Hendra Kusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/02/15/320/762386/Zr9NXsSAkX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Perdagangan Gita Wirjawan  (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/02/15/320/762386/Zr9NXsSAkX.jpg</image><title>Menteri Perdagangan Gita Wirjawan  (Foto: Koran SI)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan upaya mendorong pengembangan kemitraan waralaba jenis makanan dan minuman.&quot;Kementerian Perdagangan (Kemendag) ingin menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi waralaba makanan supaya tercipta entrepreneur dan inovator baru yang kreatif dan profesional sehingga memiliki kemampuan bersaing secara global,&quot; kata Gita, saat konferensi pers, di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (15/2/2013).Gita menambahkan, pembenahan kebijakan waralaba dilatarbelakangi oleh perkembangan dan pertumbuhannya yang sangat signifikan. Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang tidak berhasil memiliki usaha waralaba tersebut.&quot;Perubahan kebijakan sudah di rencanakan tahun lalu terkait dengan tingginya pertumbuhan usaha waralaba seperti kafe,&quot; tambahnya.Melalui kebijakan waralaba ini, tambah Gita, pemerintah berharap dapat mempromosikan produk-produk Indonesia dengan menetapkan kewajiban penggunaan bahan baku, peralatan yang digunakan, maupun barang yang dijual yang berasal dari dalam negeri.&quot;Kami terus melakukan penerbitan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menciptakan lingkungan usaha dengan sistem waralaba yang lebih kondusif, terutama untuk UKM,&quot; tutupnya.Sebelumnya, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk jenis jasa makanan dan minuman. Peraturan ini membatasi kepemilikan waralaba minuman dan restoran memiliki gerai maksimal 250 outlet.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan upaya mendorong pengembangan kemitraan waralaba jenis makanan dan minuman.&quot;Kementerian Perdagangan (Kemendag) ingin menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi waralaba makanan supaya tercipta entrepreneur dan inovator baru yang kreatif dan profesional sehingga memiliki kemampuan bersaing secara global,&quot; kata Gita, saat konferensi pers, di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (15/2/2013).Gita menambahkan, pembenahan kebijakan waralaba dilatarbelakangi oleh perkembangan dan pertumbuhannya yang sangat signifikan. Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang tidak berhasil memiliki usaha waralaba tersebut.&quot;Perubahan kebijakan sudah di rencanakan tahun lalu terkait dengan tingginya pertumbuhan usaha waralaba seperti kafe,&quot; tambahnya.Melalui kebijakan waralaba ini, tambah Gita, pemerintah berharap dapat mempromosikan produk-produk Indonesia dengan menetapkan kewajiban penggunaan bahan baku, peralatan yang digunakan, maupun barang yang dijual yang berasal dari dalam negeri.&quot;Kami terus melakukan penerbitan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menciptakan lingkungan usaha dengan sistem waralaba yang lebih kondusif, terutama untuk UKM,&quot; tutupnya.Sebelumnya, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk jenis jasa makanan dan minuman. Peraturan ini membatasi kepemilikan waralaba minuman dan restoran memiliki gerai maksimal 250 outlet.</content:encoded></item></channel></rss>
