<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Punya 250 Outlet, Restoran Harus Waralaba</title><description>Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan waralaba yang telah lebih dari 250 gerai harus dikerjasamakan dengan penyertaan modal jika ingin menambahkan outlet/gerai.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/02/15/320/762395/punya-250-outlet-restoran-harus-waralaba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/02/15/320/762395/punya-250-outlet-restoran-harus-waralaba"/><item><title>Punya 250 Outlet, Restoran Harus Waralaba</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/02/15/320/762395/punya-250-outlet-restoran-harus-waralaba</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/02/15/320/762395/punya-250-outlet-restoran-harus-waralaba</guid><pubDate>Jum'at 15 Februari 2013 15:29 WIB</pubDate><dc:creator>Hendra Kusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/02/15/320/762395/plOMC55RZd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/02/15/320/762395/plOMC55RZd.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan jika pewaralaba sudah memiliki outlet/gerai sebanyak 250, maka gerai selanjutnya akan di waralaba atau dikerjasamakan dengan penyertaan modal jika ingin menambahkan outlet/gerai.&quot;Pemberi atau penerima waralaba yang sudah memiliki outlet/gerai sebanyak 250, jika ingin menambah, maka dapat memilih, mau diwaralabakan atau di kerjasama dengan pola penyertaan modal,&quot; kata Srie, usai konferensi pers, di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (15/2/2013).Penambahan outlet/gerai melalui kerjasama dengan pola penyertaan modal ini, menurut Srie, nilai investasinya sekira Rp10 miliar dengan penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen.&quot;Sedangkan untuk investasi lebih dari Rp10 miliar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 30 persen,&quot; tambahnya.Pemberi atau penerima waralaba yang telah mempunyai outlet/gerai lebih dari 250, tambah Srie, harus menyesuaikan ketentuan penambahan outlet/gerai dalam waktu lima tahun sejak peraturan menteri diberlakukan.Sebelumnya, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk jenis jasa makanan dan minuman. Peraturan ini membatasi kepemilikan waralaba minuman dan restoran memiliki gerai maksimal 250 outlet.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan jika pewaralaba sudah memiliki outlet/gerai sebanyak 250, maka gerai selanjutnya akan di waralaba atau dikerjasamakan dengan penyertaan modal jika ingin menambahkan outlet/gerai.&quot;Pemberi atau penerima waralaba yang sudah memiliki outlet/gerai sebanyak 250, jika ingin menambah, maka dapat memilih, mau diwaralabakan atau di kerjasama dengan pola penyertaan modal,&quot; kata Srie, usai konferensi pers, di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (15/2/2013).Penambahan outlet/gerai melalui kerjasama dengan pola penyertaan modal ini, menurut Srie, nilai investasinya sekira Rp10 miliar dengan penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen.&quot;Sedangkan untuk investasi lebih dari Rp10 miliar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 30 persen,&quot; tambahnya.Pemberi atau penerima waralaba yang telah mempunyai outlet/gerai lebih dari 250, tambah Srie, harus menyesuaikan ketentuan penambahan outlet/gerai dalam waktu lima tahun sejak peraturan menteri diberlakukan.Sebelumnya, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk jenis jasa makanan dan minuman. Peraturan ini membatasi kepemilikan waralaba minuman dan restoran memiliki gerai maksimal 250 outlet.</content:encoded></item></channel></rss>
