<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Punya Lebih dari 250 Gerai, KFC Harus Diwaralabakan?</title><description>Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina mengatakan sampai saat ini  baru KFC yang sudah memiliki gerai lebih dari 250. Karena itu, waralaba  asal Amerika Serikat (AS) tersebut harus diwaralabakan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/02/15/320/762441/punya-lebih-dari-250-gerai-kfc-harus-diwaralabakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/02/15/320/762441/punya-lebih-dari-250-gerai-kfc-harus-diwaralabakan"/><item><title>Punya Lebih dari 250 Gerai, KFC Harus Diwaralabakan?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/02/15/320/762441/punya-lebih-dari-250-gerai-kfc-harus-diwaralabakan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/02/15/320/762441/punya-lebih-dari-250-gerai-kfc-harus-diwaralabakan</guid><pubDate>Jum'at 15 Februari 2013 16:30 WIB</pubDate><dc:creator>Hendra Kusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/02/15/320/762441/cy5rVCzQUc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Logo KFC (Foto: Wikipedia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/02/15/320/762441/cy5rVCzQUc.jpg</image><title>Logo KFC (Foto: Wikipedia)</title></images><description>JAKARTA - Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina mengatakan sampai saat ini baru KFC yang sudah memiliki gerai lebih dari 250. Karena itu, waralaba asal Amerika Serikat (AS) tersebut harus diwaralabakan.&quot;Sampai saat ini yang saya tahu baru KFC yang sudah memiliki gerai lebih dari 250, kalau McD masih sekira 170 gerai,&quot; kata&amp;nbsp; Srie, usai Konferensi Pers, di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (15/2/2013).Srie menambahkan, aturan waralaba ini bersifat business to business. &quot;Kita hanya mendorong, kita kasih bahwa ada peluang usaha waralaba, maka teman-teman UKM didorong lah untuk ke situ,&quot; tambahnya.Maka dari itu, tambah Srie, pemberi atau penerima waralaba yang sudah memiliki outlet/gerai sebanyak 250, jika ingin menambah gerai, pihaknya dapat memilih, mau diwaralabakan atau di kerjasamakan dengan pola penyertaan modal.&quot;Hal ini dilakukan untuk mendorong pemerataan ekonomi dalam jangka panjang, ketimpangan ekonomi yang timbul akibat penumpukan modal di sagelintir pihak akan membuat iklim usaha kurang baik,&quot; jelas dia. Sebelumnya, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk jenis jasa makanan dan minuman. Peraturan ini membatasi kepemilikan waralaba minuman dan restoran memiliki gerai maksimal 250 outlet.</description><content:encoded>JAKARTA - Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina mengatakan sampai saat ini baru KFC yang sudah memiliki gerai lebih dari 250. Karena itu, waralaba asal Amerika Serikat (AS) tersebut harus diwaralabakan.&quot;Sampai saat ini yang saya tahu baru KFC yang sudah memiliki gerai lebih dari 250, kalau McD masih sekira 170 gerai,&quot; kata&amp;nbsp; Srie, usai Konferensi Pers, di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (15/2/2013).Srie menambahkan, aturan waralaba ini bersifat business to business. &quot;Kita hanya mendorong, kita kasih bahwa ada peluang usaha waralaba, maka teman-teman UKM didorong lah untuk ke situ,&quot; tambahnya.Maka dari itu, tambah Srie, pemberi atau penerima waralaba yang sudah memiliki outlet/gerai sebanyak 250, jika ingin menambah gerai, pihaknya dapat memilih, mau diwaralabakan atau di kerjasamakan dengan pola penyertaan modal.&quot;Hal ini dilakukan untuk mendorong pemerataan ekonomi dalam jangka panjang, ketimpangan ekonomi yang timbul akibat penumpukan modal di sagelintir pihak akan membuat iklim usaha kurang baik,&quot; jelas dia. Sebelumnya, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk jenis jasa makanan dan minuman. Peraturan ini membatasi kepemilikan waralaba minuman dan restoran memiliki gerai maksimal 250 outlet.</content:encoded></item></channel></rss>
