<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bayar Pajak Lewat E-Filling Lebih Mudah &amp; Nyaman</title><description>Kepala Seksi Penyuluhan 1 Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Muktia  Agus Budi Santoso memaparkan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak  Tahunan bisa dilakukan secara e-filing.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/02/22/20/765839/bayar-pajak-lewat-e-filling-lebih-mudah-nyaman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/02/22/20/765839/bayar-pajak-lewat-e-filling-lebih-mudah-nyaman"/><item><title>Bayar Pajak Lewat E-Filling Lebih Mudah &amp; Nyaman</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/02/22/20/765839/bayar-pajak-lewat-e-filling-lebih-mudah-nyaman</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/02/22/20/765839/bayar-pajak-lewat-e-filling-lebih-mudah-nyaman</guid><pubDate>Jum'at 22 Februari 2013 11:36 WIB</pubDate><dc:creator>Hendra Kusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/02/22/20/765839/uo7RsmxgGa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/02/22/20/765839/uo7RsmxgGa.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Seksi Penyuluhan 1 Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Muktia Agus Budi Santoso memaparkan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan bisa dilakukan secara e-filing. Sistem ini memungkinkan subjek pajak membayarkan pajaknya lewat internet.Agus Budi menilai, e-filing sudah ada sejak dari 2005. Namun saat itu, kementeriannya masih bekerjasama dengan Aplikasi Service Provider (APS) sehingga masih ada biaya cash. Biaya cash ini membuat minat masyarakat masih kurang.&quot;E-filing dulu sudah ada, tapi penggunaannya harus pakai APS dan dikenakan cash, itu jadi kurang yang berminat,&quot; kata Mukti, saat bincang santai, di Gedung Direktorat Jendral Pusat Pajak, Jakarta, Jumat (22/2/2013).Mukti menegaskan, dengan masyarakat Indonesia yang sekarang sudah terbiasa dengan internet, maka dari itu e-filing mempermudah bagi wajib pajak untuk membayar SPT tahunannya.&quot;Dengan e-filing memberikan kemudahan bagi semua wajib pajak, untuk melakukan SPT tahunan,&quot; tambahnya.Soal keamanan data, Muktia mengatakan data SPT langsung masuk ke bank data sehingga lebih aman. Mukti juga mengatakan, bagi orang yang awam dengan e-filing, masyarakat masih bisa datang langsung ke KPP. &quot;Dengan e-filing ini mudah-mudahan wajib pajak tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan SPT tahunannya,&quot; tandas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Seksi Penyuluhan 1 Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Muktia Agus Budi Santoso memaparkan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan bisa dilakukan secara e-filing. Sistem ini memungkinkan subjek pajak membayarkan pajaknya lewat internet.Agus Budi menilai, e-filing sudah ada sejak dari 2005. Namun saat itu, kementeriannya masih bekerjasama dengan Aplikasi Service Provider (APS) sehingga masih ada biaya cash. Biaya cash ini membuat minat masyarakat masih kurang.&quot;E-filing dulu sudah ada, tapi penggunaannya harus pakai APS dan dikenakan cash, itu jadi kurang yang berminat,&quot; kata Mukti, saat bincang santai, di Gedung Direktorat Jendral Pusat Pajak, Jakarta, Jumat (22/2/2013).Mukti menegaskan, dengan masyarakat Indonesia yang sekarang sudah terbiasa dengan internet, maka dari itu e-filing mempermudah bagi wajib pajak untuk membayar SPT tahunannya.&quot;Dengan e-filing memberikan kemudahan bagi semua wajib pajak, untuk melakukan SPT tahunan,&quot; tambahnya.Soal keamanan data, Muktia mengatakan data SPT langsung masuk ke bank data sehingga lebih aman. Mukti juga mengatakan, bagi orang yang awam dengan e-filing, masyarakat masih bisa datang langsung ke KPP. &quot;Dengan e-filing ini mudah-mudahan wajib pajak tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan SPT tahunannya,&quot; tandas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
