<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Permodalan Nasional Madani Bakal Tambah Kantor Unit</title><description>Guna memacu kinerja 2013, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) akan  melakukan ekspansi bisnis dengan memperluas kantor unit layanan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/03/08/320/772931/permodalan-nasional-madani-bakal-tambah-kantor-unit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/03/08/320/772931/permodalan-nasional-madani-bakal-tambah-kantor-unit"/><item><title> Permodalan Nasional Madani Bakal Tambah Kantor Unit</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/03/08/320/772931/permodalan-nasional-madani-bakal-tambah-kantor-unit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/03/08/320/772931/permodalan-nasional-madani-bakal-tambah-kantor-unit</guid><pubDate>Jum'at 08 Maret 2013 12:43 WIB</pubDate><dc:creator>Hendra Kusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/03/08/320/772931/uDnalEo3sP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/03/08/320/772931/uDnalEo3sP.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>Mulai 12 Juli 2021, ada syarat baru naik KRL. Nantinya, calon penumpang KRL harus menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa&amp;nbsp;PPKM darurat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 untuk menekan pergerakan atau mobilitas masyarakat selama masa PPKM darurat.

Baca Juga:
Daftar Stasiun yang Sediakan Vaksin Covid-19 Gratis&amp;nbsp;

Dirjen Perkereta Apian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan untuk perjalanan Kereta Api wilayah atau aglomerasi akan ditegaskan hanya untuk penumpang yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saja.&amp;nbsp;

Selengkapnya simak Infografis.


(ADF)


Lihat Juga:
Erick Thohir Minta Pemda dan Swasta Percepat Vaksinasi







#Syarat Naik Kereta
#STRP
#KRL
#PPKM Darurat

</description><content:encoded>Mulai 12 Juli 2021, ada syarat baru naik KRL. Nantinya, calon penumpang KRL harus menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa&amp;nbsp;PPKM darurat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 untuk menekan pergerakan atau mobilitas masyarakat selama masa PPKM darurat.

Baca Juga:
Daftar Stasiun yang Sediakan Vaksin Covid-19 Gratis&amp;nbsp;

Dirjen Perkereta Apian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan untuk perjalanan Kereta Api wilayah atau aglomerasi akan ditegaskan hanya untuk penumpang yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saja.&amp;nbsp;

Selengkapnya simak Infografis.


(ADF)


Lihat Juga:
Erick Thohir Minta Pemda dan Swasta Percepat Vaksinasi







#Syarat Naik Kereta
#STRP
#KRL
#PPKM Darurat

</content:encoded></item></channel></rss>
