<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Gedung Terbakar, Pengawas Gedung Kecolongan</title><description>&quot;Sebenarnya pengawasan instalasi listrik di Jakarta cukup ketat. Kalau  bisa terjadi kebakaran berarti kita kecolongan,&quot; ungkap Ahli Tata Tjuk  Kuswartojo</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/03/27/471/782107/kasus-gedung-terbakar-pengawas-gedung-kecolongan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/03/27/471/782107/kasus-gedung-terbakar-pengawas-gedung-kecolongan"/><item><title>Kasus Gedung Terbakar, Pengawas Gedung Kecolongan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/03/27/471/782107/kasus-gedung-terbakar-pengawas-gedung-kecolongan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/03/27/471/782107/kasus-gedung-terbakar-pengawas-gedung-kecolongan</guid><pubDate>Rabu 27 Maret 2013 10:52 WIB</pubDate><dc:creator>Ria Hapsari Putri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/03/27/471/782107/E8mFdiXLJX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jakarta, Foto: wikipedia</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/03/27/471/782107/E8mFdiXLJX.jpg</image><title>Jakarta, Foto: wikipedia</title></images><description>Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Ia juga dikenai hukuman membayar denda senilai Rp500 juta.
&amp;nbsp;
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Simpan Uang asing di Deposit Safe Box
&amp;nbsp;
Majelis hakim menyatakan, Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
&amp;nbsp;
Baca juga: PPATK Bekukan Puluhan Rekening Rafael Alun Trisambodo
&amp;nbsp;
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin (8/1/2024).
&amp;nbsp;
Selengkapnya simak dalam Infografis.
&amp;nbsp;
#Rafael Alun #Vonis Rafael Alun #Vonis Rafael Alun Trisambodo</description><content:encoded>Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Ia juga dikenai hukuman membayar denda senilai Rp500 juta.
&amp;nbsp;
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Simpan Uang asing di Deposit Safe Box
&amp;nbsp;
Majelis hakim menyatakan, Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
&amp;nbsp;
Baca juga: PPATK Bekukan Puluhan Rekening Rafael Alun Trisambodo
&amp;nbsp;
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin (8/1/2024).
&amp;nbsp;
Selengkapnya simak dalam Infografis.
&amp;nbsp;
#Rafael Alun #Vonis Rafael Alun #Vonis Rafael Alun Trisambodo</content:encoded></item></channel></rss>
