<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Regulasi Migas Harus Pikirkan Generasi Mendatang</title><description>Pemerintah harus membenahi regulasi dan memperluas penemuan wilayah  migas baru. Pasalnya, energi yang dihasilkan saat ini apa masih bisa  untuk di masa depan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/03/30/19/783731/regulasi-migas-harus-pikirkan-generasi-mendatang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/03/30/19/783731/regulasi-migas-harus-pikirkan-generasi-mendatang"/><item><title>Regulasi Migas Harus Pikirkan Generasi Mendatang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/03/30/19/783731/regulasi-migas-harus-pikirkan-generasi-mendatang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/03/30/19/783731/regulasi-migas-harus-pikirkan-generasi-mendatang</guid><pubDate>Sabtu 30 Maret 2013 16:38 WIB</pubDate><dc:creator>Hendra Kusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/03/30/19/783731/axfoxj0kRG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/03/30/19/783731/axfoxj0kRG.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Reuters)</title></images><description>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diimplementasikan pada 1 Januari 2025.
&amp;nbsp;
Dwi menyebut kenaikan PPN merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
&amp;nbsp;
Baca juga: Daftar Harga BBM Termahal di Dunia
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat UU HPP,&amp;rdquo; kata Dwi saat dikonfirmasi MNC Portal, Senin (14/10/2024).
&amp;nbsp;
Dwi juga tidak menampik jika ketentuan PPN menjadi 12 persen ini akan berlaku mengikuti kebijakan pemerintah Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
&amp;nbsp;
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Kesehatan 2024
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Namun demikian, penyesuaian tarif PPN tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah baru,&amp;rdquo; imbuh Dwi.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Selengkapnya simak dalam Infografis.



#PPN
#Tarif PPN
#PPN Naik
#ppn 12%
#pajak
</description><content:encoded>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diimplementasikan pada 1 Januari 2025.
&amp;nbsp;
Dwi menyebut kenaikan PPN merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
&amp;nbsp;
Baca juga: Daftar Harga BBM Termahal di Dunia
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat UU HPP,&amp;rdquo; kata Dwi saat dikonfirmasi MNC Portal, Senin (14/10/2024).
&amp;nbsp;
Dwi juga tidak menampik jika ketentuan PPN menjadi 12 persen ini akan berlaku mengikuti kebijakan pemerintah Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
&amp;nbsp;
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Kesehatan 2024
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Namun demikian, penyesuaian tarif PPN tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah baru,&amp;rdquo; imbuh Dwi.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Selengkapnya simak dalam Infografis.



#PPN
#Tarif PPN
#PPN Naik
#ppn 12%
#pajak
</content:encoded></item></channel></rss>
