<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>1 April, Pertamax Masih Dibanderol Rp9.700</title><description>Untuk harga pertamax wilayah Jakarta di SPBU bersaing tetap Rp9.700 per  liter, sedangkan pertamax untuk Bodetabek turun Rp100 per liter  menjadi Rp9.850 per liter.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2013/03/31/19/783975/1-april-pertamax-masih-dibanderol-rp9-700</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2013/03/31/19/783975/1-april-pertamax-masih-dibanderol-rp9-700"/><item><title>1 April, Pertamax Masih Dibanderol Rp9.700</title><link>https://economy.okezone.com/read/2013/03/31/19/783975/1-april-pertamax-masih-dibanderol-rp9-700</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2013/03/31/19/783975/1-april-pertamax-masih-dibanderol-rp9-700</guid><pubDate>Minggu 31 Maret 2013 17:15 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2013/03/31/19/783975/qD8fG9rctO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2013/03/31/19/783975/qD8fG9rctO.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan kementerian terkait membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Hal ini menindaklanjuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Presiden Prabowo Naikkan UMP 2025 Capai 6,5%
&amp;nbsp;
Rencana tersebut merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja. Rencana ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.
&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;4 Fakta Bansos PPN 12% Cair untuk Masyarakat Kelas Menengah
&amp;nbsp;
Menurutnya, Satgas akan meninjau dan mengkaji fundamental setiap industri, setelah UMP 2025 resmi dinaikan di level 6,5%.
&amp;nbsp;
Selengkapnya simak dalam Infografis.
&amp;nbsp;
#ump 2025 #UMP Naik #UMP 65% #Upah Naik #Satgas PHK #prabowo</description><content:encoded>Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan kementerian terkait membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Hal ini menindaklanjuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Presiden Prabowo Naikkan UMP 2025 Capai 6,5%
&amp;nbsp;
Rencana tersebut merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja. Rencana ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.
&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;4 Fakta Bansos PPN 12% Cair untuk Masyarakat Kelas Menengah
&amp;nbsp;
Menurutnya, Satgas akan meninjau dan mengkaji fundamental setiap industri, setelah UMP 2025 resmi dinaikan di level 6,5%.
&amp;nbsp;
Selengkapnya simak dalam Infografis.
&amp;nbsp;
#ump 2025 #UMP Naik #UMP 65% #Upah Naik #Satgas PHK #prabowo</content:encoded></item></channel></rss>
